KPK Cegah Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri Terkait Kasus Bansos Beras

Ade Rosman
19 Agustus 2025, 16:12
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menyampaikan pidato saat deklarasi dan pelantikan Dewan Pimpinan Nasional Badan Serikat Pekerja Persatuan Indonesia (DPN Basperindo) di DPP Partai Perindo, Jakarta, Minggu (11/6/2023).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menyampaikan pidato saat deklarasi dan pelantikan Dewan Pimpinan Nasional Badan Serikat Pekerja Persatuan Indonesia (DPN Basperindo) di DPP Partai Perindo, Jakarta, Minggu (11/6/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Rudijanto dicegah selama enam bulan kedepan. Selain Rudijanto, KPK juga mencegah tiga orang lainnya. Surat pencekalan ini terbit sejak 12 Agustus 2025.

"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8).

Budi mengatakan pencekalan untuk memastikan Rudijanto berada di Indonesia karena dibutuhkan dalam proses penyidikan yang saat ini tengah dilakukan lembaga antirasuah. Rudijanto merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.

Adapun, berdasarkan informasi yang diterima, tiga orang lainnya itu yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos), kemudian Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker, serta Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.

Keempatnya sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK. Sejauh ini, lembaga antirasuah telah mengungkapkan terdapat dua tersangka korporasi serta dua orang tersangka, namun belum identitasnya belum diungkapkan.

Budi mengungkapkan perhitungan awal oleh penyidik ditaksir sejumlah Rp 200 miliar.

Adapun, kasus yang menyeret kakak dari pendiri Partai Perindo ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...