Besar Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Tunjangan Beras dan BBM Naik
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Golkar Adies Kadir menjawab polemik gaji dan tunjangan anggota DPR yang belakangan disorot dan menjadi perbincangan di media sosial.
Adies membantah gaji pokok anggota dewan periode 2024-2029 naik mencapai Rp 100 juta sebagaimana dikabarkan di media sosial. Politikus Partai Golkar ini mengatakan, tak ada kenaikan gaji pokok. Namun, saat ini terdapat tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.
Adies mengatakan, tunjangan perumahan ini diberikan untuk anggota DPR, sedangkan pimpinan yang mendapatkan rumah dinas tak diberi tunjangan perumahan. Ia mengungkapkan, tunjangan perumahan ini kurang lebih Rp 58 juta, namun terkena potongan sehingga menjadi kurang lebih Rp 50 juta. Adapun, gaji pokok anggota dewan berkisar Rp 7 juta.
Namun demikian, terdapat kenaikan tunjangan lainnya, di antaranya tunjangan beras naik dari sebelumnya Rp 10 juta per bulan menjadi Rp 12 juta. Kemudian kenaikan tunjangan bahan bakar minyak (BBM), dari sebelumnya Rp 4 hingga Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta untuk satu bulannya.
"Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih 6 juta setengah, hampir Rp 7 juta. Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta, dan ada kenaikan sedikit dari Rp 10 juga kalau tidak salah. Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar 7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp 4-5 juta sebulan," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Adies menuturkan, total dari tunjangan lainnya dengan gaji pokok di luar tunjangan perumahan berjumlah sekitar Rp 70 juta.
"Walaupun mobilitas daripada kawan-kawan Dewan lebih dari itu setiap bulannya. Jadi kalau dulu gaji kawan-kawan itu terima total bersihnya sekitar Rp 58 mungkin, dengan kenaikan, gaji tidak naik ya, saya tegas sekali gaji tidak naik. Tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini mungkin terima hampir Rp 69-70an," kata dia.
Ia menegaskan bahwa tak ada kenaikan gaji anggota DPR. Kenaikan tunjangan, kata Adies, disebabkan karena kenaikan harga bahan pokok.
"Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikan dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu," kata dia.
Adapun, gaji pokok anggota dewan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Pasal 1 PP ini menuliskan Ketua DPR mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 untuk satu bulannya. Besaran upah ini sama dengan Ketua MPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung.
Kemudian, Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok Rp 4.620.000, dan aggota DPR Rp Rp 4.200.000 tiap bulannya.
Sementara jumlah tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Jika diakumulasikan, jumlahnya mencapai lebih dari Rp 50 juta, degan rincian sebagai berikut:
Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.
Tunjangan DPR RI lain per bulan:
• Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
• Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
• Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
• Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
• Asisten anggota: Rp 2.250.000.
