Dubes Rusia Buka Suara soal Tentara Bayaran Satria Kumbara Kehilangan Status WNI
Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov mengatakan bahwa keputusan eks prajurit Marinir TNI-AL Satria Kumbara menjadi tentara bayaran di Rusia merupakan atas kehendak sendiri.
“Saya menegaskan, Kedutaan Besar Rusia di Jakarta dan di manapun tidak melakukan rekrutmen personel Angkatan Bersenjata Rusia,” kata Dubes Tolchenov dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (20/8).
Tolchenov baru mengetahui informasi terkait Satria Kumbara kehilangan status WNI karena menjadi tentara bayaran Rusia, dari pemberitaan di Indonesia. Ia mengonfirmasikan kabar ini kepada atase pertahanan, yang juga tidak memiliki informasi apapun soal Satria.
Dubes Rusia itu pun tak memungkiri bahwa orang asing dapat mendaftar secara sukarela sebagai personel Angkatan Bersenjata Rusia.
“Personel profesional yang merupakan warga negara Rusia atau, dalam beberapa kasus, orang asing bisa menandatangani kontrak (bergabung ke militer Rusia),” kata dia.
Namun, menurut Tolchenov, Kedubes Rusia untuk Indonesia tidak punya tanggung jawab apapun atas semua konsekuensi yang akan dihadapi Satria Kumbara di Tanah Air imbas kemauan menjadi seorang tentara bayaran.
“Jika (Satria) Kumbara melanggar undang-undang Indonesia, hal ini menjadi tanggung jawabnya sendiri, karena sebagai WNI ia seharusnya paham apa yang bisa ia lakukan dan tidak,” ujar Tolchenov.
Ia pun menyatakan Kedubes Rusia belum menerima permohonan bantuan apapun baik dari pemerintah Indonesia maupun Satria dan keluarganya untuk menyelesaikan masalah ini.
Satria Kumbara, eks prajurit Marinir TNI AL yang dipecat tidak hormat karena desersi dan bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia, baru-baru ini menyatakan ingin kembali ke Indonesia dan memohon menjadi WNI lagi.
Dalam video permintaan maaf yang viral, Satria Kumbara mengaku dirinya menandatangani kontrak dengan militer Rusia karena alasan ekonomi tanpa memahami konsekuensi hukum.
Namun demikian, status kewarganegaraannya telah dicabut karena ia melanggar Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa WNI yang bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin Presiden otomatis kehilangan status sebagai warga negara Indonesia.
Untuk kembali menjadi WNI, Satria Kumbara harus mengajukan naturalisasi, tetapi ia masih terikat kontrak militer di Rusia. Jika kembali ke Indonesia, ia harus menghadapi konsekuensi hukum atas desersi.
