Anggota DPR Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok di Kereta

Ade Rosman
21 Agustus 2025, 11:23
kereta, rokok, kai
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr
Penumpang berjalan saat memasuki gerbong kereta api di Stasiun Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan mengusulkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyiapkan gerbong khusus untuk merokok, terutama untuk kereta jarak jauh. Menhrutnya, hal itu akan bermanfaat menguntungkan dari sisi bisnis.

Usulan itu disampaikan Nasim saat rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin di Gedung DPR RI, Senayan, pada Rabu (20/8). Ia menyebut, usulan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat.

"Ini bisa menjadi solusi bagi penumpang yang bosan, karena jarak tempuh perjalanan yang bisa sampai berjam-jam. Di bus saja ada tempat merokoknya. Di kereta seharusnya juga bisa," kata Nasim.

Politikus asal Dapil Jawa Timur III itu menyoroti kinerja PT KAI pada semester I 2025 yang mencatat laba sebesar Rp 1,18 triliun. Namun, di sisi lain proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) masih membukukan kerugian hampir Rp 1 triliun.

“PT KAI perlu menjelaskan strategi menyeimbangkan pencapaian laba dengan beban finansial dari proyek strategis yang masih merugi. Jangan sampai keuntungan dari bisnis inti tergerus untuk menutup kerugian proyek yang belum efisien,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, ia mengapresiasi rencana PT KAI yang memperkenalkan konsep kereta khusus petani dan pedagang. Ia berharap agar peta jalan proyek tersebut jelas dan tidak hanya terbatas di Jawa Timur agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas.

Larangan merokok di kereta api mulai berlaku sejak Ignasius Jonan memimpin PT KAI. Saat menjadi Menteri Perhubungan pada 2014, Jonan juga memperluas larangan tersebut ke seluruh transportasi umum.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...