KPK Tetapkan Wamenaker Jadi Tersangka, Duga Praktik Komplotan Suap Sejak 2019
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait urusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pada Jumat (22/8).
Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Penyidik KPK menjaring Noel dkk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8) malam.
"KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, hari ini.
Setyo menuturkan perkara ini diperkirakan terjadi sejak 2019. "Sudah terjadi sejak beberapa periode sebelumnya. Diperkirakan dari 2019 sampai saat ini," kata dia.
Sebelas tersangka ini akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan.
KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang serta puluhan kendaraan bermotor, yakni 15 mobil dan 7 motor.
Noel Terancam Dicopot
Presiden Prabowo Subianto masih menunggu putusan KPK sebelum mengeluarkan surat pemberhentian Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa serta merta memberhentikan pejabat terkait selama KPK belum menetapkan status hukum terhadap Immanuel Ebenezer.
"Kami masih menunggu penjelasan resmi dari pihak KPK karena memang begitu urutannya. Kami tunggu putusan KPK siang ini," kata Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan pada Jumat (22/8).
Prasetyo juga menyampaikan presiden sampai saat ini belum menyiapkan pengganti Immanuel Ebenezer nantinya. Politisi Partai Gerindra itu menekankan bahwa tugas yang selama ini dijalankan oleh Wakil Menteri masih bisa dijalankan oleh Menteri Ketenagakerjaan. "Belum (menyiapkan pengganti), kan masih ada menterinya," ujar Prasetyo.
