KPK Periksa Dirjen Haji dan Umrah Hilman Latief Terkait Kasus Kuota Haji

Ade Rosman
27 Agustus 2025, 14:21
KPK
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Hilman Latief menyampaikan paparan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief terkait penyidikan korupsi kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, pada Rabu (27/8). 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: HL (Hilman Latief)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8).

Lembaga antirasuah juga telah memeriksa mantan stafsus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz sehari sebelumnya. 

Pada kesempatan yang sama, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang berasal dari agen travel haji dan umrah yakni Direktur Utama PT Annatama Purna Tour Budi Darmawan serta Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro Amaluddin.

Sejauh ini, belum ada konfirmasi dari KPK apakah para saksi tersebut telah hadir atau tidak. KPK juga tak menjelaskan materi yang akan didalami pada para saksi ini. 

KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pembagian kuota haji. Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...