24 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Uji Materi UU Tipikor: Eks KPK hingga Pengusaha

Ade Rosman
27 Agustus 2025, 16:48
UU Tipikor
Katadata/Fauza Syahputra
Mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas (kedua kanan) menyampaikan paparan bersama Staf Khusus Wakil Presiden RI 2014-2019 Wijayanto Samirin (kanan), Pegiat Anti Korupsi Natalia Soebagjo (tengah), Ketua Dewan Pers 2025-2028 Komaruddin Hidayat (kedua kiri) dan CEO Katadata Metta Dharmasaputra (kiri) saat konferensi pers penandatangan hasil amicus curiae atas uji materi pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sebanyak 24 tokoh antikorupsi yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan (Garda) mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait uji materi atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo. Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

24 tokoh ini terdiri dari pakar hukum, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pegiat anti korupsi, ekonom hingga jurnalis senior, serta mantan petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun, uji materi dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Direktur Utama Perum Perindo Syahril Japarin, mantan pegawai Chevron Indonesia Kukuh Kertasafari, mantan Gubernur  Sulawesi Tenggara Nur Alam, mantan Direktur Utama Merpati Airlines Hotasi Nababan. 

Salah satu pemberi amicus curiae yakni mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas yang juga merupakan koordinator Garda. Ia mengatakan, uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor ini telah menarik perhatian para tokoh yang tergabung dalam Garda. 

“Kami sepakat menyampaikan pandangan yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani bersama. Keterangan tertulis ini telah kami kirimkan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK,” kata Erry dalam konferensi pers di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (27/8).

Menurut Erry, pada intinya, para tokoh yang tergabung dalam Garda ini secara prinsip sepaham dengan pemohon uji materi. Mereka berpandangan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini tak efektif dan cenderung salah arah. 

Ery mengatakan, praktik korupsi tak lagi dilihat sebagai perbuatan dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak sah namun, lebih pada semua perbuatan yang dianggap ‘merugikan keuangan negara’. 

Dalam penerapannya, orang yang tak berniat korupsi, serta yang menjalankan kewajibannya tanpa menerima suap, bisa menjadi terpidana korupsi. 

“Hal ini terjadi karena perkara korupsi lebih fokus pada unsur kerugian keuangan negara yang perhitungannya kerap tidak nyata dan tidak pasti, bahkan menggunakan asumsi atau prediksi,” kata Erry. 

Adapun, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan pada dua elemen. Perhatian utama terletak pada perbuatan melawan hukum dan dampak berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara untuk Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatannya, yang berakibat merugikan keuangan negara  atau perekonomian negara.

Mantan Staf Khusus Wakil Presiden, Wijayanto Samirin berpandangan dalam praktiknya, penanganan perkara korupsi di Indonesia cenderung lebih menekankan pada aspek kerugian negara daripada unsur memperkaya diri secara melawan hukum. 

“Padahal, potensi rugi atau untung merupakan konsekuensi dari pengambilan keputusan, misalnya dalam konteks bisnis BUMN,” kata dia. 

Menurutnya, hal ini mengaburkan esensi korupsi itu sendiri, yang mana perbuatan curang dengan tujuan mendapatkan keuntungan secara tidak sah, baik bagi diri sendiri maupun pihak lain. 

Salah Fokus Pemberantasan Korupsi

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat berpandangan salah fokus dalam pemberantasan korupsi berdampak buruk pada kualitas penegakan hukum. Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi mereka yang bekerja di sektor publik, serta menjadikan upaya pencegahan bukan sebagai prioritas.

Hal ini juga yang menjadi alasan direksi BUMN takut mengambil keputusan strategis. “Direksi BUMN menjadi takut untuk membuat keputusan strategis yang dapat membawa risiko keuangan, meskipun keputusan tersebut bertujuan untuk kebaikan publik,” kata dia.

Sementara itu, pakar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana memaparkan pendapat lainnya. Ia mengatakan, definisi korupsi yang terkandung dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikasi korupsi itu tidak diakui negara lain. 

Bila mengacu pada Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum. 

“Kelemahan ini membuat proses mutual legal assistance (MLA) sulit dijalankan karena syaratnya adalah perbuatan tersebut harus dianggap sebagai kejahatan di kedua negara yang bekerja sama,” kata dia.

Daftar 24 tokoh yang mengajukan Amicus Curiae Uji Materi UU Tipikor : 

  1. Agustinus Pohan, SH, MS (Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan)
  2. Ahmad Khoirul Umam, PhD (Peneliti Bidang Antikorupsi Universitas Paramadina)
  3. Anthony Budiawan (Managing Director Political Economy and Policy Studies)
  4. Arief T Surowidjojo (Advokat, Pendiri Sekolah Hukum Jentera)
  5. Bambang Harymurti (Wartawan Senior, Wakil Ketua Dewan Pers 2006-2009)
  6. Betti Alisjahbana (Pengusaha, Anggota Pansel Pimpinan KPK 2015)
  7. Catharina Widyasrini (Praktisi Komunikasi Publik)
  8. Danang Widoyoko (Koordinator Badan Pekerja ICW 2009-2014)
  9. Erry R. Hardjapamekas (Komisioner KPK 2003-2007)
  10. Prof. Dr. Hikmahanto Juwana (Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia)
  11. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers)
  12. Martiono Hadianto (Eksekutif senior, mantan Dirjen Bea dan Cukai)
  13. Marzuki Darusman (Pengacara, Jaksa Agung 1999-2001)
  14. Mas Achmad Santosa (Pendiri Indonesia Center for Environmental Law (ICEL)
  15. Metta Dharmasaputra (Co-founder dan CEO Katadata)
  16. Meuthia Ganie (Sosiolog, Anggota Pansel Pimpinan KPK 2015)
  17. Natalia Soebagjo (Anggota International Council of Transparency International)
  18. Nurman Djumiril (Profesional dan pelaku industri sektor migas)
  19. Piter Abdullah (Ekonom, Direktur Eksekutif Segara Research Institute)
  20. Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara)
  21. Sudirman Said (Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia, Menteri ESDM 2014-2016)
  22. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia)
  23. Taufiequrachman Ruki (Ketua KPK 2003 – 2007)
  24. Wijayanto Samirin (Ekonom, Stafsus Wakil Presiden RI 2014-2019).




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...