Sebanyak 24 tokoh antikorupsi yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan (Garda) mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait uji materi UU Tipikor.
Hasto Kristiyanto, mantan Sekjen PDIP, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 21 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi, menuntut hukuman proposional atas "obstruction of justice".
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, tak semua yang memunculkan kerugian keuangan negara dapat serta merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009, Chandra Marta Hamzah, menyoroti celah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Amien Sunaryadi menyuarakan pentingnya fokus pada suap dan gratifikasi untuk efektif memberantas korupsi di Indonesia. Ia juga menyarankan pencabutan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, mengingatkan para penegak hukum agar berhati-hati menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Sejumlah pihak tengah mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkhusus Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ke Mahkamah Konstitusi.
Harvey Moeis, terdakwa dalam dugaan korupsi timah, diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli Porsche 911 Speedster Caprio senilai Rp 13,18 miliar sebagai bagian dari tindakan pencucian uang.