Amien Sunaryadi menyuarakan pentingnya fokus pada suap dan gratifikasi untuk efektif memberantas korupsi di Indonesia. Ia juga menyarankan pencabutan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, mengingatkan para penegak hukum agar berhati-hati menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Sejumlah pihak tengah mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkhusus Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ke Mahkamah Konstitusi.
Harvey Moeis, terdakwa dalam dugaan korupsi timah, diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli Porsche 911 Speedster Caprio senilai Rp 13,18 miliar sebagai bagian dari tindakan pencucian uang.
Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi menyoroti penggunaan frasa kerugian negara dalam UU Tipikor. Menurutnya, hal tersebut bisa mengakibatkan hukuman kepada mereka yang tak bersalah.
Mantan pimpinan KPK Chandra M Hamzah mengungkap alasan perlunya revisi frasa kerugian negara dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Maqdir mengatakan faktor kerugian negara sebagai tolok ukur sebuah tindak pidana korupsi tak selalu benar. Oleh sebab itu sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada UU Tipikor
Dua Pasal dalam Undang-Undang Undang-undang Nomor 31/1999 juncto Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) digugat ke MK. Apa saja poin yang disorot?
Mantan Direktur Utama Perum Perindo Syahril Japarin dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengajukan judicial review atau permohonan uji materi terhadap UU Tipikor.