MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Istana Minta Waktu Tindak Lanjuti

Muhamad Fajar Riyandanu
29 Agustus 2025, 09:39
MK
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di ruang media, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Istana Kepresidenan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera membahas langkah tindak lanjut dari putusan tersebut.

“Tentu akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk terutama dalam lini kepada bapak presiden untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil putusan MK tersebut,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (28/8).

Politisi Partai Gerindra itu belum dapat memberikan komentar lebih lanjut karena putusan MK baru saja dibacakan. “Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” ujarnya.

MK sebelumnya merilis Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri melakukan praktik rangkap jabatan, sebagaimana layaknya menteri. Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (28/8).

Mahkamah menyatakan keputusan dibuat agar wakil menteri bisa lebih serius mengurus kementerian yang diamanahkan kepadanya. Adapun dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa.

"Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian," kata Enny.

Dalam putusan terbaru, MK melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

MK secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

MK Beri Waktu 2 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri (wamen) melakukan rangkap jabatan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, mengatakan tenggang waktu tersebut diberikan untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan,” ujarnya.

Menurut Mahkamah, waktu dua tahun itu cukup untuk melakukan perubahan terhadap posisi yang selama ini diduduki oleh wakil menteri.

“Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Enny.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...