KPID Jakarta Bantah Rilis Surat Edaran Imbau Media Tak Beritakan Demo Provokatif
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Provinsi DKI Jakarta Puji Hartoyo membantah instansi mengeluarkan surat edaran imbauan agar media massa tidak menyiarkan demo provokatif.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, surat itu bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025. Surat itu berisi imbauan kepada 37 televisi dan radio nasional agar tidak menayangkan liputan demo bermuatan kekerasan berlebihan.
“Tidak ada (menerbitkan surat edaran). Tidak ada ke media terkait di lampiran dan tidak ada juga di internal KPID,” kata Puji kepada Katadata.co.id, Jumat (29/8).
Puji mengatakan KPID DKI Jakarta terakhir kali mengeluarkan surat imbauan kepada media pada Maret 2025, terkait ramah ramadan.
Ia mengatakan surat edaran yang mengimbau media tidak memberitakan demo provokatif itu palsu. Bukti pertama, nomor surat yang tidak sesuai format KPID DKI Jakarta.
“Nomor surat kami sekarang dimulai dengan angka delapan, karena merujuk pada bulan yang sedang berlangsung. Saat ini, Agustus, sehingga seharusnya dimulai angka delapan. Surat yang beredar dimulai 309,” kata Puji.
Bukti kedua, surat imbauan untuk media massa, maka diberikan kepada 67 lembaga penyiaran. Sementara itu, surat edaran yang beredar untuk 37 lembaga penyiaran.
Puji memastikan KPID tidak akan membatasi kegiatan jurnalistik selama berpegang pada kode etik. “Dulu ada imbauan tapi normatif sifatnya lebih ke mengimbau teman-teman TV supaya tidak memberitakan hal-hal yang sadis, produk jurnalistik kan harus patuh kepada etika jurnalistik,” kata dia.
