Propam Mabes Polri Tetapkan Tujuh Brimob Penabrak Ojol Langgar Kode Etik
Divisi Propam (Divpropam) Polri menyatakan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
Ketujuh anggota tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Keputusan itu dikeluarkan usai Divpropam melaksanakan gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri.
Ketujuh anggota tersebut kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri. “Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025,” katanya.
Meski demikian, imbuh Karim, apabila masih dibutuhkan patsus untuk pemeriksaan maka waktu bisa diperpanjang.
Adapun saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para anggota tersebut masih berlanjut di Divisi Propam Polri.
Ketujuh anggota Brimob ini menggunakan rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam. Peristiwa ini terjadi saat masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.
Peristiwa ini membuat kericuhan terjadi di berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Affan Kurniawan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
"Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi," kata Kapolri, Jumat dini hari.
