Antisipasi Demonstrasi, Pemprov Jakarta Imbau Bekerja dari Rumah atau WFH

Kamila Meilina
31 Agustus 2025, 11:54
Warga berfoto saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan Halte Polda Metro Jaya yang hangus terbakar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebutkan kegiatan Car Free Day (CFD) atau HB
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Warga berfoto saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan Halte Polda Metro Jaya yang hangus terbakar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebutkan kegiatan Car Free Day (CFD) atau HBKB di Jakarta tetap diadakan pasca eskalasi unjuk rasa sebagai upaya menunjukkan bahwa Jakarta merupakan kota yang aman.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau seluruh tenaga kerja untuk menerapkan bekerja dari rumah alias work from home (WFH).

Imbauan ini terkait dengan maraknya aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang berlangsung di wilayah Ibu Kota dalam beberapa hari terakhir.

Surat Edaran ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin, beromor e-0014/SE/2025 tertanggal 29 Agustus 2025.

"Dengan ini menghimbau kepada pimpinan perusahaan / tempat kerja di wilayah DKI Jakarta untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah (Work From Home) bagi perusahaan / tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa / demonstrasi," demikian tulis surat edaran tersebut, dikutip pada Minggu (31/8).

Kemudian, bagi perusahaan yang sifat pekerjaannya harus berjalan terus menerus selama 24 jam disarankan melaksanakan kebijakan WFH bisa dikombinasikan dengan Work From Office (WFO).

Saran serupa juga ditujukan bagi jenis pekerjaan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Perusahaan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan imbauan tersebut melalui tautan resmi yang disediakan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta di https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi.

Edaran ini juga ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta sejumlah pihak terkait seperti KADIN DKI Jakarta dan DPP APINDO DKI Jakarta.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...