PDIP Belum Beri Sanksi untuk Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Meski Jadi Sorotan

Ade Rosman
1 September 2025, 13:06
pdip, deddy sitorus, sadarestuwati
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah memegang palu pimpinan usai rapat penetapan Ketua Banggar di ruang Banggar, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus dan Sadarestuwati belakangan disorot karena pernyataan dan aksinya. 

Deddy sitorus disorot publik karena potongan video lamanya kembali mencuat. Dalam video tersebut, ia menyebut tak seharusnya gaji anggota DPR disamakan dengan rakyat jelata.  Sementara itu, Sadarestuwati disorot karena ia terlihat berjoget di Sidang Tahunan DPR/MPR pada 15 Agustus 2025 lalu. 

Meski demikian, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah menyatakan partai belum menentukan sanksi terhadap keduanya.  “Ya, sampai sekarang kan DPP belum menentukan sikap,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9). 

Said mengatakan, Sadarestuwati kala itu hanya ingin merayakan kebhinekaan saat lagu daerah diputar., Dia juga mengatakan, aksi rekan separtainya dilakukan usai agenda utama beres.

Said mengatakan peristiwa ini akan menjadi pelajaran bagi PDIP.  "Pelajaran bagi kami untuk mempergunakan diksi atau frasa yang menimbulkan empati dan simpati kepada rakyat,” kata Said. 

Said juga menyampaikan permohonan maaf atas nama Deddy dan Sadarestuwati. "Sungguh-sungguh minta maaf jika kemudian ada kesalahan, kekhilafan yang dilakukan,” kata Said. 

Partai lain telah menonaktifkan kadernya dari DPR karena dianggap menimbulkan kegaduhan. Beberapa nama yang telah nonaktif adalah Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari Nasdem, Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama dan Partai Amanat Nasional, serta Adies Kadir dari Golkar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...