TNI Jelaskan Alasan Laporkan Ferry Irwandi Meski Terganjal Putusan MK

Ade Rosman
10 September 2025, 20:44
ferry irwandi, tni, polisi
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah memberikan keterangan pada konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah menjelaskan alasan TNI ingin melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi secara hukum. Freddy mengatakan, Ferry mengeluarkan pernyataan provokatif di publik yang bertujuan untuk mendiskreditkan citra TNI. 

Dugaan itu yang mendasari TNI berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait langkah hukum yang dapat ditempuh. Freddy mengatakan Ferry diduga mengeluarkan pernyataan yang provokatif di media sosial maupun wawancara.

“Baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata Freddy saat dihubungi awak media, Rabu (10/9). 

Menurutnya, pernyataan Ferry itu tak hanya mendiskreditkan TNI, namun juga berpotensi mengadu domba TNI dan Polri, serta TNI dengan masyarakat. 

Namun, TNI terhalang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak memungkinkan menjerat seseorang dengan tuduhan pencemaran nama baik untuk sebuah institusi. Freddy mengatakan TNI sudah mencermatinya. 

“TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia. 

Freddy berdalih, langkah hukum yang coba ditempuh ini bukan semata-mata untuk kepentingan institusi TNI. Namun, untuk menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI. 

“Mari bersama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia. 

Sebelumnya, Pimpinan TNI berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan dugaan pencemaran nama baik institusi yang menyeret CEO Malaka Project Ferry Irwandi. 

 Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring berkunjung ke Polda Metro untuk membahas dugaan perkara itu pada Senin (8/9).

“Pencemaran nama baik. Intitusi," kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/9). 

Namun, Fian tak menjelaskan lebih rinci mengenai dugaan pidana yang dilakukan Ferry. Kendati begitu, dia menyatakan pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik tidak dapat dilaksanakan secara institusi.

Sebelumnya, Juinta Omboh Sembiring mengaku menemukan fakta dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Ferry berdasarkan hasil patrol siber. Juinta mendatangi Polda Metro Jaya bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, serta Kapuspen TNI.

Dari hasil konsultasi dengan Polda Metro Jaya itu, Juinta menyatakan membahas masalah algoritma dan sejenisnya yang akan ditindaklanjuti lewat jalur hukum.

“Kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta. 

 Ferry pun buka suara melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dia mengatakan akan menghadapi hal tersebut dan tak akan lari ke mana-mana.

 “Tenang saja Pak Jenderal, saya tidak pernah lari, saya masih di Jakarta, saya tidak akan pergi ke Singapura, Cina dan lain sebagainya Pak,” kata Ferry.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...