Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Sarankan Ada Dialog

Muhamad Fajar Riyandanu
11 September 2025, 17:25
ferry irwandi, yusril, tni
ANTARA FOTO/Ferlian Septa Wahyusa/YU
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan) didampingi Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan setelah mengikuti acara laporan tahunan Komnas HAM 2024 di Jakarta Rabu (2/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyarankan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berdialog dengan CEO Malaka Project sekaligus YouTuber Ferry Irwandi agar persoalan tuduhan pencemaran nama baik institusi bisa segera tuntas.

Yusril menilai TNI tidak bisa melaporkan tuduhan pencemaran nama baik karena berstatus sebagai institusi. Menteri Sekretaris Negara 2004-2007 itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa yang bisa menjadi korban pencemaran nama baik hanyal individu.

“Saya pikir masalah ini sudah selesai. Jadi kalau pihak TNI merasa ada hal yang perlu didalami, saya menyarankan pihak TNI berdialog saja dengan Ferry supaya paham apa yang sebenarnya ingin dikemukakan,” kata Yusril di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (11/9).

Putusan MK nomor 105/PUU-XXII/2024 tak memungkinan TNI melaporkan Ferry Irwandi dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

Hal itu karena putusan MK menyatakan:  frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kecuali lembaga  pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi,  korporasi, profesi atau jabatan’. 

Mahkamah juga menyatakan frasa ‘suatu hal’ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”.

Yusril mengingatkan, sebuah pernyataan sebaiknya dipandang sebagai bagian dari kebebasan menyatakan pendapat. Ia menekankan pentingnya membuka ruang dialog dan komunikasi terlebih dahulu sebelum bertindak lebih lanjut ke ranah hukum.

“Langkah hukum itu suatu langkah terakhir kalau jalan yang lain sudah tidak bisa diambil,” ujarnya.

Ferry Irwandi
Ferry Irwandi (Instagram Ferry Irwandi)

Sebelumnya, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik tidak dapat dilaksanakan secara institusi.

“Menurut putusan MK, institusi tidak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa (9/9).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah menjelaskan alasan TNI ingin melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi secara hukum. Freddy mengatakan, Ferry mengeluarkan pernyataan provokatif di publik yang bertujuan untuk mendiskreditkan citra TNI. 

“Baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata Freddy saat dihubungi awak media, Rabu (10/9).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...