Prabowo Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah

Muhamad Fajar Riyandanu
19 September 2025, 12:22
Jamaah haji dari berbagai negara berjalan di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025) malam. Sebagian jamaah haji yang telah menyelesaikan semua rangkaian ibadah haji termasuk tawaf Wada memanfaatkan waktu untuk beribadah di Masjdil Haram seb
ANTARA FOTO/Andika Wahyu/tom.
Jamaah haji dari berbagai negara berjalan di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025) malam. Sebagian jamaah haji yang telah menyelesaikan semua rangkaian ibadah haji termasuk tawaf Wada memanfaatkan waktu untuk beribadah di Masjdil Haram sebelum jadwal pemulangan ke negara masing-masing.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah. Aturan tersebut meminta enam lembaga pemerintahan untuk berkoordinasi dalam percepatan pembangunan Kampung Haji.

Lembaga-lembaga tersebut yakni Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Investasi. Selain itu, instruksi tersebut juga ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Melalui penerbitan Inpres ini, Prabowo menginstruksikan lembaga terkait agar saling melaksanakan tugas yang terkoordinasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana, infrastruktur, serta fasilitas lainnya.

“Melakukan pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antar kementerian/ badan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” tulis Inpres tersebut, dikutip Jumat (19/9).

Inpres yang ditandatangani oleh Prabowo pada 6 Agustus itu juga mengatur sumber pendanaan untuk pembangunan Kampung Haji bersumber dari campuran, antara lain Danantara, BPKH, APBN, kemitraan dari dalam dan luar negeri serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah berencana untuk mengajukan proposal pembelian tanah di Makkah kepada Pemerintah Arab Saudi pada 30 Oktober. Hal ini untuk membangun kompleks pemondokan atau kampung khusus jamaah haji Indonesia.

Kepala Danantara Rosan Roeslani menyampaikan proposal tersebut mencakup penawaran harga hingga perencanaan desain dan infrastruktur Kampung Haji. “Mungkin pengumumannya sebelum Desember, akan disampaikan,” ujar Rosan di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (15/9).

Selain membeli tanah, pemerintah berencana membeli hotel di Mekkah agar pembangunan kampung haji dapat segera terwujud. Rosan sebelumnya mengatakan ada delapan bidang tanah yang ditawarkan Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia. Lokasinya tersebar di berbagai lokasi dengan jarak sekitar dua kilometer dari Masjidil Haram.

Ia mengatakan Pemerintah Arab Saudi bersedia mengubah aturan tentang kepemilikan tanah di Makkah oleh pihak asing. Menteri Investasi dan Hilirisasi itu mengatakan Pemerintah Indonesia kini bisa membeli tanah di Makkah dengan status hak milik penuh atau freehold. Menurut Rosan, perubahan hukum ini akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menargetkan kompleks pemondokan atau kampung khusus jamaah haji Indonesia di Arab Saudi mulai dapat digunakan mulai 2028.

“Mungkin ada beberapa tower, satu sampai dua, diharapkan pada 2028 bisa dipakai,” kata Pria yang akrab disapa Gus Irfan itu dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (8/9).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...