Prabowo Tetapkan IKN Ibu Kota Politik 2028, Agar Proyek Tak Mangkrak?
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada 2028. Pakar menilai langkah tersebut sebagai jalan tengah agar proyek IKN dapat terus berlanjut.
Pakar menilai langkah Prabowo bertujuan menangkis narasi bahwa proyek IKN mangkrak, sekaligus meyakinkan investor bahwa pembangunan tetap berjalan. Di saat yang sama, Prabowo dinilai memperhitungkan kepentingan politik jangka panjang untuk melanjutkan proyek warisan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai upaya Prabowo yang menetapkan IKN sebagai ibu kota politik merupakan cara menjaga keberlanjutan program pemerintahan sebelumnya tanpa menanggung beban finansial sebesar konsep awal.
Prabowo telah menetapkan anggaran senilai Rp 48,8 triliun untuk pembangunan IKN selama lima tahun ke depan sejak 2025-2029. Mayoritas anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung parlemen hingga instansi yudikatif beserta infrastruktur penunjangnya.
Anggaran tersebut lebih rendah dibandingkan alokasi dalam tiga tahun terakhir masa jabatan Jokowi. Saat itu, total dana yang dikucurkan untuk IKN mencapai Rp 75,8 triliun. Rinciannya yakni Rp 5,5 triliun pada 2022, Rp 27 triliun pada 2023, dan Rp 43,3 triliun pada 2024.
"Penetapan rencana IKN sebagai ibu kota politik berusaha meyakinkan investor bahwa proyek terus berlanjut. Tapi ada penekanan IKN tidak diarahkan untuk menjadi ibu kota negara," kata Trubus saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Senin (22/9).
Trubus mengatakan, strategi Prabowo juga dipandang sebagai langkah untuk mengurangi risiko politik di masa depan. Selain memprioritaskan alokasi anggaran pada program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), penyesuaian dana untuk IKN dilakukan agar proyek tersebut tidak berpotensi menjadi bumerang politik.
"Karena saat ini Gerindra berada di nomor tiga di DPR. Tekanan kepada presiden akan lebih berat nantinya jika ada masalah dalam program prioritas pemerintah," ujarnya.
Namun di sisi lain, Trubus menilai keputusan Prabowo untuk mengurangi alokasi dana ke IKN merupakan langkah yang positif. Pasalnya, Trubus melihat kepercayaan publik terhadap proyek IKN mulai menurun karena membebani APBN.
Trubus turut menyosoti istilah 'Ibu Kota Politik' sebagai terminologi yang ambigu. Ia menduga pemilihan frasa tersebut merupakan sinyal untuk tidak memberi kepastian mengenai arah pembangunan IKN ke depan.
"Biar masyarakat yang menafsirkan sendiri. Karena asumsi orang itu sebenarnya predikat ibu kota harusnya ada kegiatan ekonomi, politik dan Budaya," kata Trubus.
Sedangkan Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengatakan penetapan ini memastikan IKN memiliki bangunan fisik lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Sudah ditetapkan Pak Prabowo, bahwa pada 2028 tiga lembaga itu ada fasilitasnya," kata Qodari dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9).
Prabowo sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat rencana pembangunan kawasan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 memuat tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional atau RPJPN 2025 - 2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional alias RPJMN 2025 - 2029.
