KSP Beberkan Alasan Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik

Muhamad Fajar Riyandanu
22 September 2025, 19:54
IKN, ibu kota politik, KSP
ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/bar
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara  atau IKN di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.  Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan, penetapan itu merujuk pada peran IKN sebagai pusat kegiatan pemerintahan dan tak berarti bahwa negara memiliki ibu kota ganda. 

Qodari menjelaskan, penyebutan ibu kota politik mengikuti target pemerintah untuk menyelesaikan pembangunan kantor lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN pada 2028. Menurut dia, keberadaan tiga pilar kenegaraan itu menjadi syarat agar IKN bisa berfungsi sebagai pusat pemerintahan.

“Kalau sekarang baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif alias DPR-nya tidak ada, nanti rapat sama siapa?” kata Qodari dalam konferensi pers kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (22/9).

Menurut dia, istilah IKN sebagai Ibu Kota Politik hanyalah julukan untuk menekankan peran IKN sebagai pusat pemerintahan. Dia menegaskan penyebutan tersebut tidak berarti negara memiliki ibu kota ganda.

“Bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi. Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lainnya. Tidak begitu maksudnya,” ujar Qodari.

Prabowo sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat rencana pembangunan kawasan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 memuat tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional atau RPJPN 2025 - 2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional alias RPJMN 2025 - 2029.

Beleid itu sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Pada bagian lampiran, khususnya Highlight Indikasi Intervensi, disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke IKN dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik pada 2028.

Perpres tersebut juga memerinci kawasan IKN, di mana luas area kawasan inti beserta sekitarnya mencapai 800–850 hektare. Dari total kawasan ini, 20% dialokasikan untuk pembangunan gedung atau perkantoran, sedangkan 50% digunakan untuk pembangunan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.

Aturan itu juga memuat rencana pemindahan dan/atau penugasan ASN ke IKN. Total sekitar 1.700 sampai 4.100 ASN yang bakal ditugaskan di wilayah ini. Demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan di IKN, maka akan dibangun 476 rumah baru dan peningkatan kualitas 38.504 unit rumah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...