Prabowo Kumpulkan Menteri pada Minggu Malam, Bahas Realisasi Devisa Hasil Ekspor

Ameidyo Daud Nasution
13 Oktober 2025, 07:32
prabowo, ekspor, devisa
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Presiden Prabowo Subianto bersiap mengikuti pelantikan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri untuk membahas isu strategis, salah satunya evaluasi Peraturan Pemerintah (PP) devisa hasil ekspor (DHE). Rapat digelar di kediaman pribadi Prabowo, Kertanegara, Jakarta pada Minggu (12/10 malam.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, dari hasil rapat, kebijakan ini disebut belum berjalan maksimal. Padahal, eksportir telah diwajibkan menyimpan dana hasil ekspor sumber daya alam di bank lokal lewat PP Nomor 8 Tahun 2025.

"Evaluasi sejauh mana efektivitas dan dampak terhadap diberlakukannya DHE. Dari yang kami terapkan, hasilnya belum cukup menggembirakan," kata Prasetyo di Kertanegara, Jakarta, Minggu (12/10) dikutip dari Antara.

Prasetyo mengatakan, masih ada beberapa celah dalam PP yang akan menjadi bahan evaluasi. Hal ini membuat para eksportir tak menempatkan dananya di bank yang ada di Indonesia.

"Masih ada beberapa (celah) yang memungkinkan devisa kita belum seoptimal yang kita harapkan, makanya itu yang diminta untuk segera dipelajari kembali," katanya.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perumahan Maruarar Sirait.

Hadir pula Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) M Herindra, hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Sebelumnya, Prabowo bakal membekukan izin ekspor bagi para pelaku usaha yang tidak menaati kewajiban untuk memarkir devisa mereka.  Penangguhan kegiatan ekspor itu merupakan bentuk sanksi administratif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.  

"Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (17/2).


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...