BI menerbitkan aturan pendukung ketentuan kewajiban eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA hingga 100% di dalam negeri yang diinstruksikan Presiden Prabowo.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau penempatan DHE SDA tidak akan menghalangi cashflow eksportir.
Kebijakan terbaru Indonesia mengharuskan eksportir menahan seluruh devisa hasil ekspor di rekening domestik selama satu tahun, efektif mulai Maret 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memastikan kebijakan devisa hasil ekspor SDA dikecualikan untuk eksportir di sektor minyak dan gas
Presiden Prabowo Subianto meminta para pengusaha untuk memaklumi ketentuan mengenai kewajiban menahan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama satu tahun penuh.
Ada dua instrumen baru yang bank sentral siapkan untuk mendukung regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam. Keduanya adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia dan Sukuk Valas Bank Indonesia.