Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Nadiem Makarim Sah

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Oktober 2025, 14:13
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung meneta
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, menolak praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Sehingga, Nadiem tetap berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah yang ditentukan," kata I Ketut Darpawan saat membacakan putusan praperadilan Nadiem di PN Jaksel pada Senin (13/10).

Pembacaan putusan gugatan praperadilan Nadiem kali ini turut dihadiri oleh sejumlah keluarga Nadiem, antara lain ayah Nono Anwar Makarim, Ibu Atika Algadri, Istri Franka Franklin dan Mertua Sania Makki.

Selain itu, sejumlah tokoh seperti Pendiri Majalah Tempo Goenawan Mohamad dan Pimpinan KPK 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis turut hadir dalam siang kali ini.

Mereka adalah pihak yang mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae kepada hakim praperadilan PN Jaksel dalam sidang perdana praperadilan Nadiem pada Jumat, 3 Oktober lalu.

Keputusan ini mengukuhkan penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Nadiem melawan penetapan tersangka dirinya dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka perkara tersebut pada Kamis (4/9). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Nadiem.

Kuasa Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dua kali mengaudit pengadaan laptop di Kemendikbud Ristek.

Hal itu diungkapkan Hotman Paris melalui video yang diunggah di Instagram pribadi @hotmanparisofficial pada Minggu (8/9), yang ditujukan untuk Presiden Prabowo Subianto.

Hotman Paris menyatakan audit yang dilakukan BPKP itu untuk mengetahui apakah pengadaan laptop Chromebook itu pelaksanaannya tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat manfaat, serta tepat kualitas.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...