Jaksa Agung Rombak Jajaran Kejaksaan, 17 Kajati Dimutasi
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan rotasi di tingkat Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi. Perombakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan mutasi ini dalam rangka penyegaran organisasi.
“Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (13/10).
Dalam surat tersebut, setidaknya 73 pejabat dirotasi, termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Berikut rincian 17 Kajati baru:
1. Sutikno menjadi Kajati Riau
2. Siswanto menjadi Kajati Jawa Tengah
3. Jacob Hendrik Pattipeilohy menjadi Kajati Sulawesi Utara
4. Ketut Sumedana menjadi Kajati Sumatera Selatan
5. Chatarina Muliana menjadi Kajati Bali
6. Muhibuddin menjadi Kajati Sumatera Barat
7. Roch Adi Wibowo menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur
8. Didik Farkhan Alisyahdi menjadi Kajati Sulawesi Selatan
9. Emilwan Ridwan menjadi Kajati Kalimantan Barat
10. Bernadeta Maria Erna Elastiyani menjadi Kajati Banten
11. Hermon Dekristo menjadi Kajati Jawa Barat
12. Sugeng Hariadi menjadi Kajati Jambi
13. Tiyas Widiarto menjadi Kajati Kalimantan Selatan
14. I Gde Ngurah Sriada menjadi Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta
15. Yudi Indra Gunawan menjadi Kajati Kalimantan Utara
16. Rudy Irmawan menjadi Kajati Maluku
17. Sufari menjadi Kajati Maluku Utara
