Delpedro Marhaen Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Digugurkan

Ade Rosman
17 Oktober 2025, 13:59
praperadilan, delpedro, aktivis
Instagram Lokataru Foundation
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sidang praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/10). Melalui kuasa hukumnya, Delpedro meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan membebaskannya dari rumah tahanan. 

Permohonan Delpedro ini terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Delpedro bersama sejumlah aktivis lainnya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan demonstrasi yang terjadi Agustus lalu. 

“Memerintahkan termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya),” kata kuasa hukum Delpedro yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pada persidangan.

Selepas sidang, kuasa hukum Delpedro, Al Ayyubi Harahap menjelaskan dua alasan pengajuan praperadilan tersebut. Pertama, polisi tak memiliki dua alat bukti yang diperoleh secara sah untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka.

Alasan kedua, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka. Al Ayyubi mengatakan kliennya awalnya diperiksa sebagai saksi, namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kami meminta supaya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar konsisten dengan putusan pengadilan yang lain supaya tidak terjadi kebingungan hukum dan tidak terjadi pelanggaran hak terhadap warga negara dalam proses penegakan hukum pidana,” kata dia. 

Adapun, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan atas ditetapkannya empat orang aktivis sebagai tersangka provokasi dan penghasutan kerusuhan saat demonstrasi Agustus lalu.

Usai persidangan, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta aparat melepaskan aktivis yang ditangkap usai demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu. 

Usman menyayangkan banyaknya masyarakat yang ditangkap buntut demonstrasi yang berujung ricuh tersebut. Menurutnya, hal itu menurunkan kepercayaan masyarakat kepada polisi, DPR, serta pemerintah. 

“Penangkapan massal yang termasuk terbesar di masa-masa reformasi. Ini sangat merendahkan citra kepolisian dan menurunkan kepercayaan kepada pemerintah termasuk DPR RI,” kata Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Usman pada hari ini menghadiri sidang perdana praperadilan Delpedro, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar di PN Jakarta Selatan. 

Ia menyinggung masih banyaknya masyarakat yang ditahan kepolisian. Ia lalu mendesak agar massa aksi segera dibebaskan.  “Terutama mereka yang jelas-jelas melakukan demonstrasi secara damai, mahasiswa, pelajar usia anak-anak maupun juga warga biasa,” kata dia. 

Pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, yang juga tergabung dalam TAUD mengatakan permohonan praperadilan ini untuk empat orang aktivis yaitu Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.

Dalam permohonan ini, Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadi termohon atau tergugat.

“Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait dengan keabsahan penangkapan dan juga penahanan termasuk juga persoalan mengenai penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan,” kata Afif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Syahardiantono menyampaikan polisi menetapkan hampir 1.000 orang, tepatnya 959 sebagai tersangka buntut kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 lalu.

“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak,” kata Syahardiantono.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...