Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Patra Niaga dalam Kasus Kelola Minyak

Ade Rosman
23 Oktober 2025, 16:35
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (kiri), Sani Dinar Saifuddin (kedua kiri), Maya Kusmaya (ketiga kiri), dan Edward Corne (keempat kiri) berjalan meninggalkan ruangan saat skors sidang
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (kiri), Sani Dinar Saifuddin (kedua kiri), Maya Kusmaya (ketiga kiri), dan Edward Corne (keempat kiri) berjalan meninggalkan ruangan saat skors sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan dan kawan-kawan. 

“Menolak keseluruhan nota keberatan/eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Riva Siahaan,” kata jaksa, membacakan tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10).

Jaksa menilai eksepsi tim kuasa hukum Riva lebih banyak membahas pokok perkara yang seharusnya disampaikan dalam pledoi. Eksepsi, menurut jaksa, semestinya hanya menguji aspek formil surat dakwaan.

"Telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," ujar jaksa.

Jaksa menilai eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Riva tersebut telah masuk pada pokok perkara. Menurut jaksa, keberatan yang disampaikan dalam eksepsi itu mengenai kebenaran materi pokok perkara yang baru akan diperiksa pada sidang pembuktian.

Sehingga, jaksa berpendapat keberatan Riva melalui penasihat hukum tidak termasuk dalam lingkup keberatan dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP juncto Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan hal-hal yang menjadi bahan keberatan penasihat hukum Riva pada eksepsinya adalah materi yang seharusnya dituangkan pada pleidoi atau pembelaan yang berdasar pada analisa yuridis atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan nantinya.

Atas dasar itu, jaksa meminta hakim melanjutkan persidangan ke agenda selanjutnya. “Melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara,” kata jaksa.

Adapun, eksepsi Riva disampaikan oleh kuasa hukumnya dalam sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (16/10) lalu.

Riva meminta agar dibebaskan dari tahanan Rumah Tahanan negara, dan seluruh barang bukti yang disita darinya beserta keluarga dan kerabatnya dikembalikan kepada mereka.

Kuasa hukum Riva menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan mengenai tindak pidana korupsi yang didakwakan karena mencampuradukkan uraian perbuatan yang bukan perbuatan kliennya dan tidak ada hubungannya dengan kliennya. Ia juga mempermasalahkan. Jaksa yang dalam Surat

Dakwaannya hanya sekadar menguraikan perbuatan jabatan Riva sesuai kewenangannya dalam Korporasi PPN terkait Impor BBM dan Penjualan Solar Non-Subsidi oleh PT PPN sebagai tindak pidana korupsi.

“Surat Dakwaan Tim JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan mengenai Unsur ‘yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’, oleh karena tidak menguraikan hubungan kausalitas antara ‘Kerugian Keuangan Negara’ dan ‘Kerugian Perekonomian Negara’ yang dituduhkan dengan perbuatan Terdakwa,” bunyi eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Riva.

Terkhusus, kata kuasa hukum Riva, sama sekali tidak terdapat uraian yang cermat, jelas, dan lengkap dari mana dan bagaimana perhitungan kerugian negara. Baik dalam tudingan perhitungan kerugian negara atas ‘pembayaran atas pembelian/pengadaan impor yang seharusnya’ dan perhitungan ‘selisih Bottom Price dengan harga penjualan dalam solar non-subsidi.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Riva diduga menyetujui usulan bawahannya untuk memenangkan dua perusahaan asing yakni BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., dalam tender impor Gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax) semester I tahun 2023.

JPU menyebut Informasi rahasia berupa “alpha pengadaan” dibocorkan oleh Manager Import & Export Product Trading, Edward Corne, kepada kedua perusahaan tersebut. Edward juga diduga memberikan waktu tambahan kepada BP Singapore untuk menyampaikan penawaran setelah batas waktu resmi berakhir.

Kemudian, Riva bersama Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya menandatangani memorandum penetapan kedua perusahaan itu sebagai pemenang tender tanpa memperhatikan prinsip transparansi dan kompetisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019.

Terkait hal ini, BP Singapore dan Sinochem diduga mendapat keuntungan tidak sah senilai US$ 5,74 juta, di sisi lain negara mengalami kerugian akibat pembelian produk kilang di atas harga pasar.

Riva juga didakwa telah mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp 2,54 triliun karena menandatangani sejumlah kontrak penjualan solar non-subsidi dengan harga di bawah bottom price bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) yang diklaim untuk menjaga pangsa pasar industri.

Namun, dalam praktiknya dilakukan tanpa memperhitungkan profitabilitas dan tidak sesuai Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Jaksa menyebut total kerugian negara dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 ini senilai Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara Rp 70,67 triliun, kerugian perekonomian negara Rp 171,99 triliun, serta keuntungan ilegal Rp 43,27 triliun. Jika diakumulasikan jumlahnya Rp 285.951.041.132.745.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...