BPJS Kesehatan Tegaskan Hemofilia dan Thalassemia Tetap Dijamin JKN
Isu yang beredar di masyarakat soal penyakit hemofilia dan thalassemia tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan ditepis oleh lembaga penyelenggara jaminan sosial tersebut. BPJS Kesehatan menegaskan kedua penyakit itu telah lama masuk dalam cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan seluruh peserta JKN berhak memperoleh terapi hemofilia maupun thalassemia tanpa biaya, selama mengikuti prosedur yang berlaku di fasilitas kesehatan.
“Hemofilia dan thalassemia telah lama dijamin Program JKN secara komprehensif, mulai dari pemeriksaan, terapi rutin, transfusi hingga tindakan lanjutan sesuai indikasi medis. Peserta tidak dipungut biaya selama mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Negara hadir untuk melindungi seluruh peserta, termasuk mereka yang hidup dengan penyakit kronis seumur hidup,” tegas Rizzky.
Menurut Rizzky, kedua penyakit ini termasuk kategori penyakit katastropik, yakni penyakit dengan pembiayaan tinggi dan membutuhkan perawatan jangka panjang. Hingga September 2025, pemanfaatan layanan hemofilia tercatat mencapai 253,89 ribu kunjungan, dengan total pembiayaan Rp2,88 triliun.
Sementara itu, jumlah kunjungan untuk pasien thalassemia pada periode yang sama mencapai 982,17 ribu, dengan nilai pembiayaan Rp2,17 triliun. “Angka tersebut menempatkan penyakit tersebut sebagai salah satu penyakit berbiaya katastropik pada Program JKN,” ujarnya.
Prosedur Layanan Kini Lebih Sederhana
BPJS Kesehatan juga menyederhanakan prosedur layanan agar pasien tidak terbebani urusan administratif. Pasien hemofilia dan thalassemia kini tidak lagi diwajibkan kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk memperpanjang rujukan.
“Perpanjangan dapat dilakukan langsung di rumah sakit rujukan dengan hanya menunjukkan KTP dan surat kontrol dari dokter,” jelas Rizzky. Ia menambahkan, rujukan tersebut berlaku selama 90 hari, sehingga pasien dapat menjalani transfusi, terapi, atau kontrol lanjutan tanpa bolak-balik mengurus administrasi.
“Simplifikasi layanan ini dilakukan agar pasien tidak perlu bolak-balik mengurus administrasi,” ujarnya.
Penyakit Genetik yang Butuh Pengobatan Seumur Hidup
Dokter umum sekaligus influencer kesehatan Gia Pratama menjelaskan, hemofilia dan thalassemia merupakan kelainan genetik darah yang membutuhkan pengobatan teratur dan tidak boleh terputus.
“Hemofilia ini bukan penyakit yang muncul karena pola hidup atau gaya hidup, dan ini murni kelainan genetik. Penderitanya sering kali mengalami perdarahan spontan, bahkan tanpa trauma. Jika tidak ditangani, pendarahan sendi yang berulang dapat merusak sendi permanen dan menurunkan kualitas hidup,” kata Gia.
Pada thalassemia, gangguan terjadi karena pembentukan hemoglobin tidak normal, sehingga sel darah merah menjadi rapuh dan mudah hancur. Akibatnya, pasien mengalami anemia kronis dan membutuhkan transfusi darah rutin.
“Pasien thalassemia umumnya tampak pucat, mudah lelah, sesak, sering infeksi, bahkan bisa mengalami keterlambatan pertumbuhan. Karena usia sel darah merah hanya sekitar 120 hari, anemia akan terus berulang. Inilah sebabnya pasien harus rutin menerima transfusi darah sepanjang hidupnya,” ujar Gia.
Ia menambahkan, terapi untuk pasien thalassemia dan hemofilia bersifat seumur hidup. Tanpa jaminan kesehatan, biaya transfusi, obat kelasi zat besi, dan perawatan lanjutan bisa sangat tinggi.
“Karena terapi ini seumur hidup, bukan hanya satu kali tindakan saja. Terapi ini wajib diberikan untuk mencegah penumpukan zat besi akibat transfusi berulang yang dapat merusak organ vital seperti jantung, hati, dan endokrin. Karena itu, memastikan keberlanjutan terapi adalah hal yang krusial. Transfusi tidak boleh berhenti, obat tidak boleh putus, dan pasien tidak boleh kehilangan akses layanan,” tutup Gia.
