Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Status Tersangka Tetap Sah

Muhamad Fajar Riyandanu
27 Oktober 2025, 17:22
praperadilan, delpedro, aktivis
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Tim Advokasi untuk Demokrasi yang menjadi kuasa hukum dari aktivis yang juga Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, Maruf Bajammal (ketiga kiri) mengikuti sidang perdana gugatan praperadilan untuk kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah.

Keputusan ini membuat Delpedro tetap berstatus tersangka dalam dugaan penghasutan dengan mengajak anak-anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo hingga melakukan kekerasan di depan Gedung DPR.

“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Sulistiyanto Rochmad Budiharto saat membacakan putusan praperadilan Delpedro di PN Jaksel pada Senin (27/10) seperti disiarkan dari Kompas TV.

Hakim menilai pihak kepolisian sebagai pihak termohon telah mengirimkan pemberitahuan penetapan tersangka kepada keluarga atau kuasa hukum. Hakim juga mengatakan Kepolisian telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Delpedro kepada keluarganya.

“Hakim juga menilai penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti, yaitu saksi dan ahli,” ujar Sulistiyanto.

Sidang praperadilan Delpedro Marhaen di PN Jaksel dimulai sejak Jumat, 17 Oktober lalu. Melalui kuasa hukumnya, Delpedro meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan membebaskannya dari rumah tahanan. 

Permohonan Delpedro ini terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Delpedro bersama sejumlah aktivis lainnya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan demonstrasi yang terjadi Agustus lalu.

“Memerintahkan termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya),” kata kuasa hukum Delpedro yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pada persidangan.

Selepas sidang, kuasa hukum Delpedro, Al Ayyubi Harahap menjelaskan dua alasan pengajuan praperadilan tersebut. Pertama, polisi tak memiliki dua alat bukti yang diperoleh secara sah untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka.

Alasan kedua, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka. Al Ayyubi mengatakan kliennya awalnya diperiksa sebagai saksi, namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar konsisten dengan putusan pengadilan yang lain supaya tidak terjadi kebingungan hukum dan tidak terjadi pelanggaran hak terhadap warga negara,” kata dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...