Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Bayar Rp 54,1 juta

Yuliawati
Oleh Yuliawati
30 Oktober 2025, 11:52
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Aar Simanjuntak (kedua kanan) bersama Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (tengah), Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid (kiri) dan Abidin Fikri (kedua kiri) serta Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (kanan) u
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Aar Simanjuntak (kedua kanan) bersama Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (tengah), Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid (kiri) dan Abidin Fikri (kedua kiri) serta Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (kanan) usai mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang mesti dibayar jamaah sebesar Rp 54.193.807 juta per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

“Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dikutip Kamis (30/10).

Marwan menjelaskan dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah RI diputuskan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya keseluruhan mencapai Rp 87.409.356 per orang. Angka tersebut turun sekitar Rp 2 juta dari penyelenggaraan tahun sebelumnya.

Adapun biaya yang diambil dari Nilai Manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 33.215.559 atau 38 persen dari total BPIH.

Marwan menjelaskan penurunan ini merupakan hasil efisiensi dari berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 54,92 juta rupiah.

Sedangkan subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp 33,48 juta per orang atau 38 persen dari total keseluruhan BPIH. Komposisi pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...