Gugatan Mentan Amran Terhadap Tempo Dinilai jadi Ancaman Serius Kebebasan Pers
Konsorsium Jurnalisme Aman (JA) yang terdiri dari Yayasan Tifa, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Human Rights Working Group (HRWG) menilai gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo Inti Media Tbk merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers dan ruang demokrasi di Indonesia. Dalam gugatan itu, Amran meminta Tempo membayar Rp 200 miliar.
Konsorsium JA juga menyoroti beredarnya surat instruksi internal Kementerian Pertanian yang memerintahkan ASN untuk melakukan serangan digital terhadap konten Tempo di kanal YouTube-nya. Instruksi internal di Kementan itu berupa perintah ASN diwajibkan untuk memberikan dislike serta melaporkan video yang diunggah Tempo dengan keterangan ‘misinformasi’ dan ‘hatespeech’.
Selain itu juga perintah untuk membanjiri kolom komentar dengan narasi keberhasilan Kementan. Konsorsium JA menilai tindakan-tindakan itu bentuk sistematis upaya membungkam kritik dan juga penyalahgunaan wewenang.
“Ketika gugatan bernilai fantastis disertai instruksi kepada ASN untuk menyerang produk jurnalistik, itu bukan lagi sengketa biasa, melainkan bentuk tekanan negara yang terencana. Gugatan Rp 200 miliar adalah upaya pemiskinan media, sementara instruksi ASN merupakan bentuk pembungkaman pers via digital,” kata Direktur Eksekutif PPMN Fransiska Ria Susati dalam keterangan resmi, Jumat (31/10).
Gugatan yang dilayangkan Amran itu juga dinilai tidak profesional, pasalnya Tempo telah mematuhi mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konsorsium JA menilai mengabaikan mekanisme penyelesaian di Dewan Pers di sisi lain juga menempuh jalur hukum menimbulkan efek jera (chilling effect) bagi media lain yang berani mengkritik pejabat publik.
“Tempo adalah salah satu dari sedikit media yang masih independen dan berani bersuara. Menyerangnya melalui jalur hukum, lalu mengorganisir ASN untuk membanjiri serangan digital, adalah praktik yang berbahaya bagi demokrasi,” kata Direktur Eksekutif Tifa Foundation, Oslan Purba.
Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra mengatakan Konsorsium JA mengecam surat instruksi di internal Kementan yang mana menggunakan ASN untuk kepentingan pembentukan opini.
“Menggerakkan ASN untuk menyerang produk jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap etika pemerintahan dan prinsip kebebasan berekspresi. Negara seharusnya menjamin kemerdekaan pers, bukan mengorganisir pembungkamannya,” kata dia.
Atas dasar itu, Konsorsium JA menuntut empat hal, sebagai berikut:
- Pencabutan gugatan Rp200 miliar terhadap Tempo dan penghentian segala bentuk tekanan hukum terhadap media;
- Pencabutan segera surat instruksi internal Kementerian Pertanian yang memerintahkan ASN untuk menyerang konten media;
- Penegakan prinsip netralitas ASN dan penghormatan terhadap kebebasan pers;
- Komitmen pemerintah untuk memastikan jurnalisme dapat bekerja tanpa ancaman hukum, politik, atau digital.
Adapun, gugatan yang dilayangkan Amran bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.
Pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” serta poster di media sosial yang memantik reaksi Menteri Pertanian. Di sisi lain, Dewan Pers telah menangani pengaduan terkait pemberitaan itu dan memberikan rekomendasi yang telah dijalankan oleh Tempo. Langkah hukum yang ditempuh di luar mekanisme pers dinilai sebagai tindakan yang tidak proporsional dan berpotensi melemahkan media independen seperti Tempo.
