Ketum Golkar Bahlil Hadap Prabowo, Ajukan Soeharto jadi Pahlawan Nasional

Ameidyo Daud Nasution
3 November 2025, 16:20
bahlil, prabowo, soeharto
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan sambutan pada peringatan HUT Ke-57 Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia hari ini menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Bahlil mengajukan Presiden kedua Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Bahlil mengatakan, pengajuan tersebut telah isepakati rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Dia beralasan, Soeharto telah berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

"Sudah saatnya untuk pemerintah bisa memberikan sebagai gelar pahlawan nasional. Itu keputusan DPP Partai Golkar," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/11) dikutip dari Antara.

Bahlil mengatakan, Prabowo menerima usulan Partai Golkar. Dia juga mengatakan bahwa Presiden akan mempertimbangkan pemberian gelar sesuai aturan yang berlaku.

"Presiden Prabowo mengatakan menerima dan akan akan mempertimbangkan," katanya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan, sudah sewajarnya seluruh mantan presiden mendapatkan penghormatan dari negara dalam bentuk gelar pahlawan nasional.

Dia juga menilai Soeharto turut berkontribusi dan punya jasa besar dalam pembangunan di Indonesia. Politisi Partai Gerindra itu juga mengajak publik untuk tidak berfokus pada kekuarangan atau kesalahan Soeharto.

"Jangan selalu melihat yang kurangnya, mari lihat prestasinya. Sebagaimana Bapak Presiden Prabowo selalu menyampaikan bahwa kita bisa sampai di sini karena prestasi para pendahulu," katanya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Senin (21/4).

Sedangkan Setara Institute mengkritik rencana pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto. Menurut mereka, hal tersebut mengkhianati Reformasi 1998 dan bertentangan dengan hukum.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menunjukkan adanya perubahan sikap politik terkait posisi Prabowo sebagai Presiden.

Menurutnya, keputusan tersebut bukan sekadar tindakan administratif, tetapi memiliki makna simbolis yang mencerminkan warisan politik Orde Baru mulai dipulihkan.

“Ini merupakan langkah yang salah karena mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Hendardi pada Senin (27/10).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...