Abdul Wahid Terkena OTT, jadi Gubernur Riau Keempat yang Tersandung Kasus di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Benar, sementara masih berproses,” ujar Setyo di Jakarta, Senin (3/11), seperti dikutip dari Antara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, terdapat sekitar 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut. Sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT di Riau adalah penyelenggara negara. KPK juga telah menyita sejumlah alat bukti dalam OTT tersebut.
Abdul Wahid adalah pemimpin keempat di Riau yang tersangkut kasus di KPK. Berikut nama-nama Gubernur Riau sebelumnya yang terjaring kasus:
Annas Maamun
Annas Maamun yang menjabat Gubernur Riau 2014-2019 ditangkap oleh KPK pada 25 September 2014. Dia ditangkap atas dugaan kasus suap terkait alih fungsi lahan.
Dia awalnya divonis enam tahun penjara oleh pengadilan, namun belakangan hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Annas bebas pada September 2020 usai mendapatkan grasi dari Presiden ketujuh Joko Widodo. Meski demikian, mantan Bupati Rokan Hilir tersebut kembali terjerat kasus, kali ini terkait suap dalam pengesahan RAPBD Riau 2014 dan 2015.
Rusli Zainal
Gubernur Riau periode 2008-2014 Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara dalam kasus suap dana PON Riau dan penyalahgunaan wewenang untuk kasus kehutanan.
Rusdi disebut memeras kontraktor, menyogok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau senilai Rp 1,8 miliar dan menerima uang sebesar Rp 500 juta melalui terpidana Lukman Abbas dan ajudan terdakwa untuk revisi Perda PON.
Politikus Partai Golkar itu juga terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin terkait Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (UPHHKHT) untuk sembilan korporasi di Pelalawan dan Siak tahun 2004.
Saleh Djasit
Gubernur Riau periode 2003-2008 Saleh Djasit menjadi gubernur pertama di wilayah tersebut yang tersandng kasus korupsi. Saleh terjerat perkara korupsi dalam pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran daerah.
Saleh diduga tidak membuat harga perkiraan sendiri dan mengikuti harga dari rekanan, serta tidak ada lelang. Atas tindakan tersebut, negara dirugikan dengan nilai Rp 4,7 miliar.

