Putusan MKD: Uya Kuya dan Adies Tak Terbukti Langgar Etik, Aktif Lagi di DPR

Ade Rosman
5 November 2025, 13:58
dpr, mkd, Uya Kuya
@king_uyakuya/Instagram
Uya Kuya
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir tak melanggar kode etik. Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan pelanggaran etik yang digelar MKD pada Rabu (5/11). 

Sidang ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dan didampingi empat pimpinan lain. Sidang juga dihadiri lima teradu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar hadir di ruang sidang. 

“Menyatakan teradu 3, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," bunyi putusan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Adang Darajatun.

Putusan serupa diberikan pada Adies Kadir. Sementara tiga lainnya, yakni Eko, Sahroni, dan Nafa Urbach dinilai melanggar etik dan dijatuhi sanksi dinonaktifkan dengan jangka waktu yang berbeda. Nafa dinonaktifkan tiga bulan, Eko empat bulan, dan Sahroni enam bulan. 

Sebelumnya, MKD telah menghadirkan saksi serta ahli terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kelimanya. Dugaan pelanggaran etik ini buntut demonstrasi besar yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025. 

Adapun, dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...