MKD DPR Sebut Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Langgar Etik, Ini Alasannya
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan anggota DPR Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir tak melanggar kode etik. MKD juga memutuskan Uya dan Adies bisa aktif lagi menjadi anggota parlemen.
Anggota MKD juga menjelaskan alasan Uya Kuya dan Adies Kadir lolos dari sanksi etik. Wakil Ketua MKD Agung Widiyantoro mengatakan mahkamah telah mendapatkan penjelasan dari para ahli.
Agung mengatakan, berdasarkan keterangan para ahli, video Uya Kuya yang beredar merupakan video lama. Sebelumnya, beredar video Uya berjoget dengan tulisan soal gaji.
"Ahli turut menyatakan video asli Uya Kuya tidak mengatakan seperti itu, masih ada di akun TikToknya. Harusnya ini tidak menjadi sebuah masalah," kata Agung dalam persidangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11).``
Agung mengatakan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum bagi warganet yang membuat video sejenis itu. Dia juga menjelaskan bahwa Uya telah memberikan klarifikasi.
"Para teradu juga telah melakukan klarifikasi dan memohon maaf," katanya.
Wakil Ketua MKD lainnya, Imran Ali menjelaskan alasan Adies Kadir kembali aktif. Dia mengatakan, Wakil Ketua DPR itu tak berniat melecehkan siapapun.
Imran mengatakan, Adies telah mengklarifikasi pernyataan soal tunjangan dan rumah dinas DPR. Meski demikian, MKD meminta politikus Partai Golkar itu untuk berhati-hati dalam memberikan keterangan.
"Agar teradu menyiapkan bahan yang lengkap apabila dimintai wawancara yang cenderung teknis," kata Imran.
