Tren Kekerasan Perempuan dan Anak Naik, Pemprov DKI Matangkan 2 Aturan
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 1.666 kasus per September 2025. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun mengantisipasinya dengan merevisi aturan lama dan mengembangkannya dalam dua kebijakan baru.
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Iin Mutmainnah, di Jakarta.
Berdasarkan data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta, tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tengah meningkat. Pada 2022, angkanya mencapai 1.455 kasus; 2023 naik menjadi 1.682 kasus; 2024 kasusnya mencapai 2.041 insiden; dan per 28 September 2025 ada 1.666 kasus.
“Jika melihat data tersebut, memang angka laporan meningkat, tapi sekali lagi itu karena semakin banyak masyarakat yang berani melapor. Kasus terhadap anak lebih banyak dibanding perempuan sekitar 54 sampai 56 persen,” ungkap Iin.
Pihaknya pun meluncurkan berbagai strategi untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak dini.
“Tujuannya satu, agar setiap warga Jakarta, terutama perempuan dan anak, merasa aman, nyaman, dihargai, terlindungi di manapun mereka berada, dan bebas dari kekerasan,” lanjutnya.
Strategi pertama, penguatan kebijakan lewat revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, yang diperbarui menjadi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda Penyelenggaran Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan Ranperda Pelindungan Perempuan.
Proses penyusunan kedua Ranperda ini sudah diawali pada 2024 dengan penyusunan Naskah Akademik dan telah melewati serangkaian Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan para stakeholder dan tahapan uji publik. Kini, prosesnya sudah masuk prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Menindaklanjuti proses tersebut, Dinas PPAPP menyosialisasikan tentang pentingnya revisi Perda tersebut. Bentuknya, penyelenggaraan talkshow bertajuk “Urgensi Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 terkait Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan” di Graha Ali Sadikin, Balaikota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (3/11).
“Kami berharap dua ranperda ini dapat menajamkan arah kebijakan agar layanan perlindungan menjadi lebih fokus, terukur, dan berkelanjutan,” kata Iin.
Langkah Lain
Strategi kedua, melakukan survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah (SPHPD) dan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta. Tujuannya untuk memperoleh data pengalaman hidup perempuan dan anak sebagai bahan masukan penyusunan kebijakan.
Strategi ketiga, sosialisasi dan kampanye publik secara rutin yang menyasar berbagai lapisan masyarakat baik di tempat kerja hingga komunitas.
Strategi keempat, pelatihan dan edukasi kepada masyarakat, pendidik, petugas kesehatan, dan aparat penegak hukum tentang deteksi dini, respons, dan perlindungan terhadap korban kekerasan.
Strategi kelima, penyediaan layanan Pusat Konsultasi Keluarga (PUSPA) melalui website puspa.jakarta.go.id.
Strategi keenam, pemanfaatan 324 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) menjadi Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).
Strategi ketujuh, penyebarluasan media informasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik secara daring maupun luring, di kanal-kanal milik Pemprov DKI Jakarta.
Strategi kedelapan, kolaborasi secara pentahelix yang meliputi unsur pemerintah pusat, perangkat daerah, dunia usaha, perguruan Tinggi, lembaga masyarakat, media massa, dan masyarakat.
Beberapa contoh kolaborasi yang telah dibangun Dinas PPAPP di antaranya ialah kerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dan kerja sama dengan tiga moda transportasi yaitu PT. TransJakarta, PT. MRT, dan PT. LRT.
Laporan Cegah Kasus Berulang
Iin menyebut kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali disebabkan oleh beberapa faktor pemicu yang sangat kompleks, saling berkaitan, dan tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi saja. Misalnya, pola asuh yang tidak sehat, pengaruh media sosial dan teknologi, ketidaksetaraan gender dan budaya patriarki, kondisi ekonomi yang sulit, lingkungan yang sempit, hingga kurangnya dukungan sosial bagi korban.
“Oleh karena itu, pendekatan Dinas PPAPP tidak hanya berfokus pada penanganan korban, tetapi juga pada upaya pencegahan dan edukasi sosial agar masyarakat mampu mengenali tanda-tanda kekerasan sejak dini dan berani melapor,” ujar Iin.
Menurut dia, membangun komunikasi yang sehat dan penuh empati di dalam keluarga menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kekerasan, “sekaligus menumbuhkan rasa aman dan saling menghargai antar-anggota keluarga.”
Jika kasus kekerasan terjadi, Kadis PPAPP mengajak para korban untuk tidak takut dan ragu untuk melapor serta mencari pertolongan.
“Bagi para korban kekerasan, jangan pernah takut untuk melapor dan mencari pertolongan. Dengan melapor, korban tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu mencegah kekerasan serupa tidak menimpa perempuan dan anak lainnya,” tutur Iin.
Melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), Dinas PPAPP menyediakan layanan gratis, aman, dan rahasia, didukung oleh tenaga profesional seperti psikolog, pekerja sosial, konselor, paralegal, dan advokat.
Bagi masyarakat, Iin menyebut sejumlah langkah bisa ditempuh untuk membantu korban. Yakni, melapor ke saluran resmi, seperti UPT PPPA DKI Jakarta melalui Hotline 0813 176 176 22 dan Call Center Jakarta Siaga 112 yang aktif 24 jam, atau lapor ke pihak kepolisian.
Laporan juga bisa disampaikan dengan datang langsung ke Kantor Pusat PPA di Jl. Raya Bekasi Timur Km. 18, Pulogadung, Jakarta Timur, atau melalui Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang tersedia di 44 kecamatan, masing-masing berlokasi di RPTRA atau rumah susun.
Laporan secara daring bisa dilakukan lewat layanan gratis PUSPA lewat website puspa.jakarta.go.id.
“Dinas PPAPP siap mendampingi setiap korban agar tidak menghadapi semuanya sendirian,” pungkas Iin.
