Alasan Menkes Usul BPJS Kesehatan Tak Layani Orang Kaya

Yuliawati
Oleh Yuliawati
14 November 2025, 11:40
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk melayani masyarakat menengah ke bawah. Sedangkan kalangan mampu dapat memanfaatkan layanan asuransi kesehatan swasta non-BPJS.

“BPJS nggak usah cover yang kaya-kaya deh, kenapa? Karena yang kaya, yang kelas satu itu, biarin diambil swasta,” kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (14/11).

Budi mengatakan langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan atau sustainability sistem pembiayaan BPJS Kesehatan agar tetap kuat dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani kesepakatan mengenai combined benefit antara BPJS dan perusahaan asuransi swasta.

Langkah ini, kata Budi, bertujuan agar keuangan BPJS Kesehatan dapat tetap berkelanjutan dan fokus pada pelayanan masyarakat luas, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang paling membutuhkan.

“Biarin yang besar, swasta aja yang ambil. Supaya BPJS bisa sustain diambil yang level bawah,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah sistem rujukan pelayanan kesehatan menjadi berbasis kompetensi fasilitas kesehatan, guna meningkatkan efisiensi layanan dan menekan pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Budi mengatakan sistem rujukan berjenjang yang berjalan saat ini sering kali menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien, terutama bagi kasus-kasus yang membutuhkan layanan dengan tingkat keahlian tertentu.

“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Budi.

Ia mencontohkan, pasien dengan kondisi darurat seperti serangan jantung yang membutuhkan penanganan cepat. Para pasien sering kali harus melewati beberapa tahapan rujukan mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya ditangani di rumah sakit tipe A.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...