Polisi Periksa Wagub Babel Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah
Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, terkait dugaan pemalsuan ijazah. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan Hidayat dilakukan Kamis (13/11) siang hingga sore hari.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (14/11).
Ia membeberkan pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 3 Oktober 2025.
“Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar,” kata Trunoyudo.
Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kampus tersebut telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Trunoyudo mengatakan proses pengusutannya telah masuk dalam tahapan penyidikan substantif.
“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” katanya.
