Sidang gugatan perdata terkait ijazah SMA Gibran Rakabuming akan dilanjutkan tanpa kesepakatan mediasi, menargetkan penetapan hari sidang baru pada Senin, 20 Oktober 2025.
Advokat Komardin mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal UU Keterbukaan Informasi Publik ke MK, merujuk pada multitafsir status ijazah sebagai dokumen rahasia dan implikasinya pada kegaduhan p
Mediasi gugatan Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan KPU dilanjutkan, dengan tuntutan untuk mundur dan meminta maaf kepada warga negara
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi tahap mediasi dalam sidang gugatan perdata yang menuntutnya Rp 125 triliun, dijalankan oleh hakim mediator Sunoto.
KPU RI membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, yang menetapkan dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi dikecualikan, merujuk pada UU Keterbukaan Publik
Tiga kuasa hukum yang ditunjuk oleh Gibran Rakabuming Raka dihadapkan pada gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terkait keabsahan ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang gugatan Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda karena ketiadaan KTP. Hakim meminta dilengkapi dokumen untuk melanjutkan mediasi pada tanggal 22 September.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata senilai Rp 125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait masalah keabsahan ijazah SMA-nya.
Jokowi menghadiri reuni ke-45 angkatan 80 Fakultas Kehutanan UGM, berbagi tawa dan kenangan bersama alumni, serta menjawab dengan humor terkait isu ijazahnya.
Dalam reuni Fakultas Kehutanan UGM, Jokowi menghadirkan humor seputar isu ijazah palsunya, membantah tuduhan dengan bercanda bahwa bisa berimbas pada semua alumni jika ijazahnya terbukti palsu.
Wali Kota Ito dari Prefektur Shizuoka, Jepang, Maki Takubo, mengumumkan pengunduran dirinya pada Juli 2025 setelah terungkap ia menggunakan ijazah palsu dari Universitas Toyo.