Eksepsi Tempo Dikabulkan, PN Jaksel Tak Lanjutkan Proses Gugatan Mentan Amran

Ade Rosman
17 November 2025, 19:40
tempo, amran sulaiman
Katadata
Sidang gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11). Foto: Ade Rosman/Katadata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi PT Tempo Inti Media Tbk terkait perkara perdata yang diajukan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Putusan perkara bernomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu diputus pada Senin (17/11). 

Majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Hakim juga menghukum Kementerian Pertanian sebagai penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp 240 ribu.

“Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” bunyi amar putusan, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (17/11). 

LBH Pers mengapresiasi putusan tersebut. Direktur LBH Pers, Mustafa Layong mengatakan, putusan PN Jakarta Selatan ini merupakan satu bentuk kemenangan rakyat dalam melawan pembungkaman terhadap kebebasan pers. 

“Putusan ini jadi pengingat agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal.” kata Mustafa Layong, dalam keterangannya, Senin (17/11). 

Adapun, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yakni; Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, I Ketut Darpawan, S.H., selaku Hakim Anggota 1, dan Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum., selaku Hakim Anggota II. 

Adapun, gugatan yang dilayangkan Amran bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.  

Dewan Pers telah menangani pengaduan terkait pemberitaan itu dan memberikan rekomendasi kepada Tempo. Media tersebut juga menyatakan telah menjalankan empat poin Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR)


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...