Menkum Sebut Polisi yang Isi Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Perlu Mundur

Ade Rosman
18 November 2025, 14:47
mk, polisi, menkum
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) bersama Menteri PAN RB Rini Widyantini (kanan), dan Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto (tengah) menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang memutuskan anggota polisi aktif harus mundur jika menduduki jabatan di lembaga lainnya. 

Supratman menilai, anggota polisi aktif yang telah menduduki jabatan di luar institusi Polri sebelum putusan MK tersebut tak perlu melepas anggota kepolisiannya. Ini berarti menurut Supratman, putusan ini tak berlaku surut.

“Menurut saya, putusan MK bersifat final. Tetapi yang sudah terjadi itu artinya tidak berlaku,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11). 

Supratman mengatakan, ke depannya anggota polisi aktif diusulkan untuk menduduki jabatan lainnya yang tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun.

“Tapi bagi mereka sekarang yang sudah menjabat tidak perlu mengundurkan diri karena sebelum putusan MK sudah menjabat,” kata dia.

Di sisi lain, ia mengatakan Komisi Reformasi Polri yang telah dibentuk Presiden Prabowo Subianto akan membahas mengenai kementerian mana saja yang memiliki keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian. 

“Nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang,” katanya. 

Sebelumnya, MK menyatakan Kapolri tidak lagi dapat menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Polisi aktif harus mundur atau pensiun untuk dapat menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian. 

Hal ini tercantum dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Mahkamah menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. 

Hakim mengatakan, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. 

Hakim mengatakan, perumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian. Hal ini juga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian. 

Adapun, alasan berbeda atau concurring opinion oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sedangkan, pendapat berbeda atau dissenting opinion disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...