Deret Negara Larang Anak Main Media Sosial Selain Malaysia
Malaysia berencana melarang anak berusia di bawah 16 tahun bermain media sosial alias medsos. Aturan ini sebelumnya diterapkan oleh Australia dan sejumlah negara lain, berikut merupakan daftar negara yang melarang media sosial bagi anak-anak.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil mengatakan pemerintah meninjau mekanisme yang digunakan untuk memberlakukan pembatasan usia penggunaan media sosial di Australia dan negara lain. Alasannya, mereka ingin melindungi kaum muda dari bahaya di medsos seperti perundungan siber, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak.
"Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang pengguna di bawah 16 tahun membuka akun ," ujar dia kepada wartawan, menurut video pernyataannya yang diunggah daring oleh harian lokal The Star, dikutip dari CNA, Senin (24/11).
Dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak telah menjadi perhatian global yang berkembang, dengan perusahaan termasuk TikTok, Snapchat, Google dan Meta Platforms seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp menghadapi tuntutan hukum di Amerika Serikat atas peran mereka dalam memicu krisis kesehatan mental.
Di Australia, platform media sosial siap menonaktifkan akun yang terdaftar atas nama pengguna di bawah usia 16 tahun mulai Desember. Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga menguji kebijakan serupa, dengan rincian sebagai berikut:
1. Australia
Pemerintah Australia menerapkan regulasi ketat terkait penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Australia menguji coba larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun meski mendapatkan izin orang tua, mulai Januari 2025 lalu.
Aturan ini meliputi:
- Verifikasi usia pengguna: Platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok diminta menerapkan teknologi verifikasi usia, termasuk penggunaan biometrik atau sistem basis data pemerintah. Jika anak-anak terbukti bermain media sosial, maka platform akan didenda hingga US$ 49,5 juta atau Rp 330,9 miliar.
- Peraturan itu tidak berlaku untuk layanan pesan instan seperti Facebook Messenger atau WhatsApp, serta Kids Helpline, serta layanan pendidikan misalnya YouTube atau Google Classroom.
2. Denmark
Pemerintah Denmark baru-baru ini berencana melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial. Denmark berencana melarang anak bermain medsos karena meningkatnya kekhawatiran mengenai paparan konten berbahaya dan tekanan komersial terhadap anak-anak di dunia digital.
Pemerintah menilai anak-anak kini terlalu mudah terpapar konten kekerasan, self-harm, hingga tekanan sosial yang mempengaruhi kesehatan mental mereka.
Menteri Urusan Digital Denmark, Caroline Stage, mengatakan hasil survei menunjukkan 94% anak di bawah usia 13 tahun memiliki akun media sosial, bahkan lebih dari setengah anak di bawah 10 tahun sudah aktif di platform tersebut.
“Waktu yang mereka habiskan online, jumlah konten kekerasan hingga self-harm yang mereka lihat, semuanya terlalu berisiko untuk anak-anak,” ujarnya, dikutip dari AP News, Sabtu (8/11). Stage menilai perusahaan teknologi raksasa memiliki sumber daya besar, namun dinilai belum cukup berinvestasi dalam keamanan pengguna muda.
Meski batas umum ditetapkan 15 tahun, orang tua akan diberi kesempatan untuk mengizinkan anak berusia 13–14 tahun mengakses media sosial setelah melalui penilaian tertentu. Namun, detail mekanisme penilaian ini belum dijelaskan.
3. Prancis
Prancis melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah 15 tahun tanpa izin orang tua. Poin-poin aturannya meliputi:
- Persetujuan orang tua: Anak-anak di bawah 15 tahun memerlukan izin orang tua untuk membuat akun media sosial.
- Denda bagi platform: Platform yang tidak mematuhi aturan ini dapat didenda.
- Pada April, mantan Perdana Menteri Prancis Gabriele Attal mengusulkan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun dan membatasi akses pada malam hari bagi remaja di atas 15 tahun sebagai bagian dari tindakan radikal untuk memerangi kecanduan internet, sebagaimana dilansir dari Sputnik News.
4. Cina
Cina memperketat penggunaan perangkat digital oleh anak-anak, termasuk:
- Jam penggunaan: Anak-anak tidak diperbolehkan menggunakan perangkat digital antara pukul 22.00 hingga 06.00
- Durasi harian: Penggunaan perangkat digital dibatasi maksimal dua jam per hari bagi anak usia 16-18 tahun.
- Melansir ABC Net, aturan ini diberlakukan sejak 2023. Aturan baru yang diusulkan oleh Administrasi Ruang Siber Tiongkok (CAC) disebut sebagai salah satu regulasi penggunaan internet bagi anak di bawah umur yang paling ketat di dunia. Meski demikian, kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi orang tua untuk menonaktifkan atau melewati pembatasan tersebut jika mereka memilih.
5. Amerika Serikat (Negara Bagian Florida)
Negara Bagian Florida telah mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah 14 tahun memiliki akun media sosial. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
6. Indonesia Batasi Lewat Regulasi
Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi di Indonesia membatasi anak bermain media sosial lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak alias PP Tunas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyampaikan PP Tunas menetapkan standar keamanan minimum bagi seluruh platform digital, termasuk gim online, mulai dari verifikasi usia, pembatasan akses fitur berisiko tinggi, hingga moderasi konten.
“Semua ini fondasi agar ruang digital tetap aman dan layak bagi anak,” kata Alexander dalam keterangan pers, dua pekan lalu.
PP Tunas, yang berlaku sejak 1 April, merupakan regulasi turunan UU Perlindungan Data Pribadi dan menjadi landasan pembangunan ruang digital ramah anak. Regulasi ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk:
- Melakukan verifikasi usia pengguna,
- Menyediakan fitur dan konten sesuai kelompok umur,
- Menerapkan pembatasan akun,
- Menyediakan kontrol orang tua (parental control),
- Menerapkan moderasi konten melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Pembatasan itu tidak setegas larangan Malaysia, tetapi mensyaratkan platform harus memastikan akses anak sesuai usianya. Artinya, anak masih dapat memakai platform, tetapi harus melalui pembatasan fitur, konten, serta pengawasan orang tua.
