Katib PBNU Sebut Pemberhentian Yahya Staquf Sah dan Tak Lagi Jabat Ketua Umum

Ade Rosman
27 November 2025, 17:04
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Sarmidi Husna, menegaskan pemberhentian Yahya Cholil Staquf dari kursi Ketua Umum PBNU berlaku sah. Keputusan itu termuat dalam Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

“Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Tajul Mafakhir (Katib Syuriah) itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” kata Sarmidi Husna, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (27/11).

Sarmidi menuturkan Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Harian Syuriah PBNU pada Kamis (20/11).  Surat itu memuat dua hal penting, yaitu pertama, Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan.

Kedua, jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah memutuskan memberhentikan Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.

“Inti Surat Edaran itu menyatakan mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU,” kata Sarmidi.

Ia menjelaskan, selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi NU, hingga nanti ditetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

Sarmidi mengatakan, jika ada keberatan terhadap keputusan tersebut, jalur yang dapat ditempuh yakni Majelis Tahkim NU, sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” katanya.

Sarmidi juga menuturkan keabsahan stempel digital surat edaran. Ian menegaskan, stempel tersebut pada dasarnya benar, namun mengalami kendala teknis di sistem Digdaya Persuratan PBNU sehingga belum dapat distempel digital sebagaimana lazimnya. Meski demikian, dkata dia, dari sisi keputusan Syuriah, substansi dalam surat tersebut tetap dinyatakan sah.

Di sisi lain, Sarmidi mengimbau agar warga NU dan masyarakat luas tidak terprovokasi oleh kabar-kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Jangan terlalu mempercayai kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini masalah internal. Ada substansi yang saat ini sedang dijalankan Syuriyah. Nanti akan ada permusyawaratan-permusyawaratan yang akan memperjelas,” kata dia.

Sebelumnya, Yahya Cholil Staquf enggan melepaskan kursi Ketum PBNU meskipun ada desakan agar dirinya mundur. Desakan mundur buntut mengundang narasumber jaringan zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).

“Sama sekali tidak pernah terbesit dalam pikiran saya untuk mundur dari Ketua Umum PBNU. Saya mendapat mandat 5 tahun memimpin NU, karena itu akan saya jalani selama 5 tahun, insya Allah saya sanggup,” kata Yahya dalam cuitan tersebut, dikutip Selasa (25/11).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...