KUHAP Baru Dinilai Bisa Picu Kesemrawutan Hukum

Ade Rosman
29 November 2025, 06:35
Kuhap,
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/bar
Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan Aksi Kamisan ke-887 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyoroti potensi besarnya kewenangan penyidik polri, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Sejumlah aturan dalam KUHAP baru itu menempatkan polisi sebagai penyidik utama sekaligus koordinator penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). 

PPNS merupakan pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik. PPNS mempunyai wewenang melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup UU, yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai kondisi itu menggambarkan Polri memiliki superpower dan mengancam independensi dan efektivitas penyidik khusus.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan hal itu akan berdampak pada kesemrawutan hukum. 

“Kesemrawutan sistem peradilan pidana juga akan terjadi dalam pengukuhan kepolisian sebagai penyidik utama membawahi seluruh PPNS dan Penyidik Tertentu,” kata Isnur dalam keterangan pers, dikutip Jumat (28/11).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyoroti pengukuhan kepolisian sebagai penyidik utama membawahi seluruh PPNS dan Penyidik Tertentu, kecuali penyidik di Kejaksaan, KPK untuk tipikor dan TNI AL sebagaimana termaktub dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (3); (4); (5), Pasal 8 ayat (3), kemudian Pasal 24 ayat (3).

Selain itu, untuk seluruh upaya paksa, termasuk didalamnya penangkapan dan penahanan (Pasal 93, 99) oleh PPNS dan Penyidik tertentu, harus dilakukan dengan persetujuan penyidik Polri. 

“KUHAP yang baru menyebabkan PPNS tidak bisa melakukan penangkapan (Pasal 93 Ayat 3) dan penahanan (Pasal 99 Ayat 3) kecuali atas perintah penyidik kepolisian,” kata Isnur. 

Itu berarti penyidik, selain yang berasal dari tiga instansi yang dikecualikan yakni Kejaksaan, KPK, dan TNI-AL, berada di bawah koordinasi Polri.

Isnur menggambarkan, dalam penerapannya mulai 2026, penyidikan kasus narkotika di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus produk makanan tidak tersertifikasi di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kasus illegal logging di bawah PPNS Kementerian Kehutanan, kasus-kasus dalam ranah bea dan cukai cukai di bawah Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan kasus-kasus lainnya terancam tidak independen dan efektif.

Alasannya, penyidikan kasus-kasus itu harus tunduk di bawah penyidik kepolisian, yang bahkan kemampuan keahliannya tidak spesifik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sudah buka suara terkait kekhawatiran masyarakat terkait kewenangan penyidik, khususnya kepada jaksa dan kepolisian.

Yusril mengatakan, meskipun KUHAP telah disahkan, implementasinya tidak akan langsung. Sebab, masih memerlukan sejumlah aturan pelaksana dalam hal ini berupa Peraturan Pemerintah (PP), peraturan Kapolri, serta Jaksa Agung, yang harus diterbitkan untuk menafsirkan norma-norma baru dalam KUHAP.

“Juklak dan juknis oleh Kapolri dan Jaksa Agung itu tidak akan menimbulkan ekses kekhawatiran. Kita berlakukan saja apa yang ada, toh tidak bisa langsung diberlakukan kecuali PP-nya harus selesai,” kata Yusril saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Senin (24/11).

KUHAP)l baru yang disahkan DPR, akan berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan terlebih dahulu. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...