Menteri Lingkungan Hidup Sebut PT PMT Tersangka Radiasi Cesium-137 Cikande
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan PT Peter Metal Technology (PMT) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus radiasi radioaktif Cesium-137 di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
“Bareskrim telah menetapkan PT PMT sebagai tersangka dari kejadian Cesium 137 dan hari ini prosesnya sedang berjalan,: kata Hanif, dalam rapat bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakata, Rabu (3/12).
Hanif menjelaskan, hingga kini material yang terkontaminasi tersimpan di penampungan internal milik PT PMT mencapai 1,136,6 ton.
Ia mengatakan, karena kondisinya darurat, maka sangat diperlukan perencanaan detail oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) maupun BRIN untuk melakukan penanganan material yang terkontaminasi.
“Pelaksanaan dekontaminasi pada 12 titik telah selesai, namun ada satu titik yang kemudian masih kita dalami karena kemungkinan bahan nuklir berada di bawah pondasi bangunan,” katanya.
Dia juga mengatakan, pemantauan semua kendaraan yang keluar dari Cikande telah dilakukan melalui radiation portal monitoring (RPM). Hanif mengatakan, sudah ada 71 ribu kendaraan yang lalu-lalang telah terpantau.
Dari jumlah tersebut, ada 48 kendaraan yang terkontaminasi radionuklida. Hanif mengatakan dekontaminasi telah dilakukan kepada kendaraan tersebut.
“Ini terjadi pada awal-awal kejadian, kemudian tidak muncul lagi kejadian sejak dua-tiga minggu setelah kejadian,” katanya.
