Mensos Gus Ipul Apresiasi Influenser Galang Donasi Bencana Sumatra, tapi Izin
Menteri Sosial atau Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengapresiasi pihak-pihak, termasuk influenser, yang mengumpulkan donasi untuk korban bencana di Sumatra. Namun ada aturan terkait pengumpulan donasi yang harus ditaati.
"Sungguh kami mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silakan,” kata Gus Ipul dikutip dari Antara, Selasa (9/12).
“Akan tetapi, yang penting, saya harapkan bisa memenuhi ketentuan yang ada dengan mendaftar atau izin. Sekarang sudah sangat mudah, bisa secara online juga supaya semua itu tercatat dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan," Gus Ipul menambahkan.
Gus Ipul menjelaskan, pada dasarnya siapapun boleh mengumpulkan donasi, baik perorangan maupun lembaga, tetapi sebaiknya mengikuti ketentuan dengan mengajukan izin terlebih dahulu.
"Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional. Sangat mudah izinnya, tidak rumit. Kalau sudah mendapatkan sumbangan, itu dilaporkan. Kalau misalnya Rp 500 juta ke bawah, cukup audit internal, tetapi laporannya harus diserahkan ke Kemensos," ujar dia.
Sedangkan untuk donasi di atas Rp 500 juta, harus menggunakan auditor yang memiliki sertifikat resmi sehingga penyaluran donasi dapat tepat sasaran. "Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, dan untuk apa saja," katanya.
Aturan Open Donasi di Indonesia
Pengumpulan uang dan barang alias PUB di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 8 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut:
- Pasal 5 ayat 1: izin PUB bagi masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang terdiri atas perkumpulan atau yayasan harus melampirkan persyaratan antara lain:
- Surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
- Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP
- Nomor rekening atau wadah penampung hasil penyelenggaraan PUB
- Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua
- Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
- Rekomendasi dari pejabat yang berwenang
- Pasal 12: hasil PUB berupa uang dan barang ditujukan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, kebencanaan, agama atau kerohanian, kejasmanian, kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa dan kebudayaan
- Pasal 19 huruf b: Menteri Sosial dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan antara lain untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.
- Pasal 22 ayat 2: pengawasan penyaluran donasi dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh APIP alias Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Satgas Penertiban.
- Pasal 23: Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PUB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pasal 24: menteri, gubernur, dan bupati atau wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan PUB untuk mengetahui penyimpangan, penipuan, pelanggaran, hambatan, dan perkembangan penyelenggaraan PUB. Evaluasi dilakukan berkala paling sedikit dua kali dalam setahun.
- Pasal 25: penyelenggara PUB yang sudah berizin berkewajiban memberikan laporan mengenai penyelenggaraan PUB disertai bukti pertanggungjawaban, yang memuat:
- Rincian dan jumlah hasil pengumpulan
- Rincian penyaluran bantuan
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
- Dokumen hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan di atas Rp 500 ribu
- Dokumentasi pelaksanaan penyaluran
- Pasal 26 dan 27: sanksi jika ada pelanggaran, berupa:
- Administrasi yang terdiri dari: teguran tertulis paling banyak tiga kali, penangguhan izin jika penyelenggara PUB tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam teguran tertulis, dan pencabutan izin.
- Pidana
Pengumpulan donasi juga diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Gus Ipul menegaskan aturan itu bertujuan memastikan donasi yang dikumpulkan bertanggung jawab. “Caranya dicatat dengan baik siapa yang membantu, siapa yang menyumbang, setelah itu dilaporkan. Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, siapa yang menerima, alamatnya di mana, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa," katanya.
Mensos juga menegaskan bahwa masyarakat perlu membiasakan diri untuk mempertanggungjawabkan dana publik yang sudah diterima.
