Di Aceh Tamiang, Prabowo Ingatkan Semua Pihak Tidak Tebang Pohon Sembarangan
Presiden Prabowo Subianto mengimbau semua pemangku kepentingan untuk tidak menebang pohon sembarangan. Hal tersebut disampaikan di depan penduduk terdampak banjir dan longsor di area pengungsian warga Desa Sukajadi, Aceh Tamiang, Jumat (12/12).
Kepala Negara secara khusus meminta seluruh pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap penebangan hutan di wilayah masing-masing. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian alam nasional.
“Kita semua harus waspada dan hati-hati dalam menjaga alam dan lingkungan hidup. Saya minta semua pemerintah daerah waspada dan meningkatkan pengawasan untuk menjaga alam,” kata Prabowo dalam kunjungan perdananya ke Aceh Tamiang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan akan menyelidiki asal mula keberadaan kayu gelondongan di beberapa daerah terdampak banjir Sumatra dengan memanfaatkan citra satelit.
Pratikno mengatakan pemerintah akan menindak para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. “Pemerintah terus menelusuri pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran melalui analisis citra satelit,” ujarnya.
Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan telah menangani sejumlah kasus kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatra.
Salah satu kasus terjadi di Aceh Tengah pada Juni 2025, ketika penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT, dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Kementerian Kehutanan untuk melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum administrasi, pidana, dan perdata terkait kemungkinan pelanggaran yang mengakibatkan perusakan hutan dan mendorong terjadinya banjir serta longsor di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Walhi mengidentifikasi setidaknya terdapat 13 perusahaan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang diduga melakukan perusakan hutan sehingga menurunkan daya tampung lingkungan secara signifikan.
Data lainnya menunjukkan sebanyak 5.208 hektare kawasan hutan telah dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan di Provinsi Aceh. Selain itu, tujuh kabupaten di Aceh telah merusak 954 daerah aliran sungai (DAS), di mana 60% di antaranya berada dalam kawasan hutan. Ketujuh kabupaten tersebut adalah Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar.
Secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan di tiga provinsi tersebut disebut telah menyebabkan kerusakan hutan dan aliran sungai seluas 889.125 hektare, belum termasuk kerusakan tambahan akibat aktivitas ilegal.
