Mendagri Respons Bendera Putih di Aceh: Itu Wujud Aspirasi, Kami Meminta Maaf
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai pengibaran bendera putih oleh warga terdampak bencana di Aceh sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Tito mengatakan pemerintah memahami kritik warga dan meminta maaf jika penanganan bencana banjir dan longsor dinilai belum optimal.
"Mengenai pengibaran bendera putih ini menurut kami adalah wujud aspirasi warga dalam menghadapi situasi bencana yang dialami," kata Tito dalam konferensi pers di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Jumat (19/12).
Tito mengatakan, pemerintah meminta maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam upaya penanganan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kapolri 2016-2019 itu mengakui proses tanggap darurat menghadapi kendala karena situasi medan yang berat dan akses wilayah yang terbatas.
"Dengan segala kerendahan hati kami meminta maaf bila ada kekurangan yang ada. Memang kendala yang dihadapi cukup besar karena medan yang cukup berat," ujar Tito.
Meski demikian, Tito menekankan pemerintah terus bekerja untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan darurat masyarakat terdampak. Upaya penanganan terus ditingkatkan seiring perbaikan koordinasi lintas kementerian dan daerah.
Pada forum tersebut, Tito juga menyampaikan apresiasi atas uluran tangan masyarakat dan berbagai pihak yang turut membantu korban bencana. Partisipasi publik dinilai sangat membantu meringankan beban negara dalam fase tanggap darurat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah tulus membantu masyarakat Indonesia, atas uluran tangan dan usaha gotong royong yang dilakukan," kata Tito.
Keterangan itu merupakan tanggapan dari sikap sejumlah warga yang memasang bendera putih di depan rumahnya yang rusak usai bencana hidrometeorologi di Desa Lawet, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat pada Rabu, 17 Desember lalu
Pengibaran bendera putih tersebut sebagai bentuk protes masyarakat terhadap pemerintah pusat untuk menetapkan bencana di Sumatera menjadi status bencana nasional. Tujuannya agar bantuan internasional dapat masuk untuk mempercepat penangganan bencana secara maksimal.
