Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM karena Tak Profesional Sepanjang 2025
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan Polri menempati posisi terbanyak yang diadukan sepanjang 2025.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menuturkan secara keseluruhan Komnas HAM menerima total 2.718 aduan masyarakat sepanjang 2025, yang mana 2.133 merupakan aduan baru dan 663 merupakan aduan lanjutan.
“Dengan klasifikasi pihak terlapor tertinggi yaitu POLRI dengan 752 aduan, Korporasi dengan 452 aduan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebanyak 445 aduan dan individu sebanyak 309 aduan,” kata Anis dalam keterangan resmi, Jumat (2/1).
Dari keseluruhan aduan itu, klasifikasi yang paling banyak diadukan berkaitan dengan hak atas kesejahteraan dengan jumlah aduan sebanyak 891, hak atas keadilan (863), hak atas rasa aman (269), hak untuk hidup (134), dan hak atas kebebasan pribadi (71).
“Klasifikasi isu yang diadukan adalah ketidakprofesionalan/ketidaksesuaian prosedur oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebanyak 612, konflik agraria sebanyak 484, pengabaian hak kelompok rentan dan marginal sebanyak 219, ketenagakerjaan sebanyak 182 dan kekerasan dan/atau penyiksaan oleh aparat sebanyak 116,” kata Anis.
Di sisi lain, ia menggambarkan 2025 menjadi tahun yang ditandai dengan banyak peristiwa yang menjadi simbol gerakan sosial dan kemanusiaan dalam memperjuangkan hak asasi manusia di berbagai bidang.
“Beragam kebijakan, regulasi dan program yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah tidak jarang menimbulkan dampak terhadap penghormatan HAM,” katanya.
Isu dan konflik agraria masih terus menjadi laporan tertinggi dugaan pelanggaran HAM yang juga berimbas pada isu HAM lainnya seperti perlindungan masyarakat adat, kerusakan lingkungan, intimidasi, ancaman dan kriminalisasi terhadap penggiat HAM.
Selain itu, isu kekerasan terhadap kelompok rentan, perempuan, dan anak masih terus terjadi, demikian juga dengan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
“Komnas HAM menindaklanjuti aduan tersebut melalui fungsi pemantauan, penyelidikan, pengawasan, mediasi serta pemberian pendapat HAM di persidangan (amicus curiae),” kata Anis.
Secara keseluruhan, Komnas HAM menggambarkan tren aduan kasus 2025 adalah sebagai berikut: (a) konflik agraria; (b) kebebasan berekspresi dan berpendapat; kebebasan pers dan serangan terhadap jurnalis, termasuk Tempo, Kantor Jubi dan teror terhadap aktivis Greenpeace; © kekerasan seksual, termasuk kasus TPKS; (d) kekerasan aparat negara; (e) pemenuhan hak pencari suaka dan pengungsi; (f) kebebasan beragama dan berkeyakinan.
