Tak Terima Aliran Dana, Eks Direktur PGN Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas

Ade Rosman
13 Januari 2026, 10:05
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas Danny Praditya (kanan) berjalan keluar usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/12/2025). JPU menuntut terdakwa Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Pra
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas Danny Praditya (kanan) berjalan keluar usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/12/2025). JPU menuntut terdakwa Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) Iswan Ibrahim dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar AS subsider tiga tahun penjara.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN) Danny Praditya divonis 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp 250 juta dalam perkara korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT PGN tahun 2017-2021.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Danny Praditya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1) malam.

Majelis hakim menyatakan Danny terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). 

Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan Danny karena perbuatannya merugikan negara senilai US$ 15 juta atau setara dengan Rp 246 miliar. Hal memberatkan lainnya karena perbuatan Danny dianggap merusak kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sedangkan hal yang meringankan yakni Danny tidak menerima aliran dana dalam kasus tindak pidana korupsi ini. Ia juga belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki keluarga, serta bersikap kooperatif selama persidangan.  Di sisi lain, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk membuka blokir rekening milik Danny yang terdiri dari 6 tabungan rekening dan 2 deposit.

Dalam perkara ini, Danny disebut menyetujui dan mengakomodasi permintaan dari terdakwa lainnya yaitu mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE), Iswan Ibrahim, hingga membuat skema advance payment untuk proyek jual beli gas.

Kasus ini terjadi pada 2017 lalu, saat itu PT IAE yang usahanya di bidang distribusi gas di Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.  Iswan Ibrahim lalu meminta Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE Arso Sadewo untuk mendekati PT PGN yang merupakan BUMN di bidang usaha gas bumi. 

Tujuannya, untuk membuat rencana kerjasama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$ 15 juta berjalan lancar.  Ketiganya: Danny, Arso, dan Iswan pun melakukan pertemuan untuk membahas dan menyepakati rencana kerjasama PT PGN dan PT IAE. 

Dalam prosesnya, terjadi pengkondisian persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...