Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Jokowi

Image title
23 Januari 2026, 14:16
Dito Ariotedjo dan Mantan Presiden Joko Widodo
Instagram/@ditoariotedjo
Dito Ariotedjo dan Mantan Presiden Joko Widodo
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/1), sekitar pukul 13.00 WIB. Ia datang seorang diri dengan mengenakan setelan santai dan sempat tersenyum kepada wartawan sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Dito menjalani pemeriksaan sebagai saksi berkaitan dengan informasi yang sebelumnya telah beredar di publik. “Ya mungkin tahu lah ya, yang sudah beredar di luar pas ada kunjungan kerja di Arab Saudi ya, Pak Jokowi. Tapi pasti ya saya akan ikuti pemeriksaan hari ini,” ujar Dito kepada wartawan.

Ia menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara. “Sebagai warga negara, saya wajib patuh pada hukum. Pasti nanti setelah pemeriksaan akan saya update,” katanya.

Saat ditanya soal persiapan menghadapi pemeriksaan, Dito menyatakan tidak melakukan persiapan khusus. “Enggak, enggak ada persiapan apa-apa,” ujarnya singkat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan keterangan saksi dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh. “Kami meyakini Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik agar perkara menjadi terang,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...