Immanuel Ebenezer Sebut Parpol K Terima Aliran Dana Kasus Pemerasan K3

Andi M. Arief
26 Januari 2026, 16:54
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam persidangan tersebut JPU menghadirkan lima orang
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam persidangan tersebut JPU menghadirkan lima orang saksi diantarnya Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 serta Kasubdit Akreditasi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan (2021-2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan partai politik yang memiliki huruf "K" menerima dana hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Namun, Noel tak menyebutkan lebih lanjut huruf "K" tersebut terletak di awal, tengah, maupun akhir nama partai tersebut.

Noel menyatakan parpol tersebut mengandung huruf K dan berhubungan dengan organisasi masyarakat (ormas) yang tidak berbasis agama. Namun pria yang akrab disapa Noel ini tidak ingin merinci warna maupun apakah parpol yang dimaksud masuk parlemen atau tidak.

"Warnanya nanti saya beritahu, tapi yang pasti ada huruf 'K'. Saya tidak mau kasih tahu dia masuk ke parlemen atau tidak," kata Noel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilu 2024 diikuti oleh 17 partai politik berskala nasional dan enam partai lokal di DI Aceh. Setidaknya ada tujuh partai politik yang sesuai dengan deskripsi Noel, yakni:

  •  Partai Golkar
  • Partai Keadilan Sejahtera
  • Partai Kebangkitan Nusantara
  • Partai Demokrat
  • Partai Nasional Demokrat
  • Partai Hati Nurani Rakyat
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  • Partai Gerakan Indonesia Raya
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Noel: Hukum Mati Bila Terbukti Korupsi

Noel berharap berharap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

Sebab, dia mengaku berkomitmen dan mendukung adanya hukuman mati terhadap para koruptor.

"Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apa pun yang namanya korupsi basisnya pertama kebohongan, dasar dari korupsi adalah kebohongan," ujar dia.

Sejauh ini, dirinya mengaku bersalah dalam kasus itu, namun ia ingin melihat letak kesalahan yang dimaksud Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya berada di mana.

Apalagi, menurutnya, dalam dakwaan tidak ada pihak yang diperas dirinya maupun hasil pemerasan yang ia nikmati dalam kasus tersebut.

"Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen ini dapat Rp70 juta doang," katanya.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...