ATR akan Cegah Alih Fungsi Lahan usai Luas Sawah Susut 554 Ribu Hektare

Muhamad Fajar Riyandanu
29 Januari 2026, 15:13
sawah, pangan, luas sawah
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz
Foto udara area lahan sawah di Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (8/1/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melaporkan Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare (ha) lahan sawah sepanjang 2019–2024 akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.

Oleh sebab itu, Menteri ATR, Nusron Wahi  mengambil sejumlah langkah untuk menahan laju alih fungsi lahan sawah seiring target Presiden Prabowo Subianto mewujudkan swasembada pangan. Nusron mengatakan hal tersebut setelah menghadap Prabowo di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (29/1), malam.

"Kami melaporkan bahwa kami sudah mengambil langkah-langkah tersebut, kami konsultasikan dengan Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui," kata Nusron.

Nusron menjelaskan, salah satu langkahnya adalah mencegah alih fungsi lahan di sejumlah wilayah. Ia mengatakan, menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2030, sebanyak 87% lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) harus diproteksi secara permanen dan tidak boleh beralih fungsi.

Namun, Nusron menyebut situasi di lapangan saat ini masih jauh dari ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan, dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tingkat provinsi, porsi LP2B baru mencapai 67,8%. Sementara itu, pada RTRW kabupaten dan kota, angka LP2B hanya berada di kisaran 41%.

"Kita sudah darurat RTRW. Karena itu perlu melakukan segera revisi," ujarnya.

Sebagai langkah sementara untuk melindungi lahan sawah, Nusron menyatakan kementeriannya menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah yang belum mencantumkan porsi LP2B minimal 87%.

Keputusan ini diharapkan dapat memastikan seluruh sawah di wilayah tersebut tidak boleh alih fungsi sampai pemerintah daerah menetapkan pembagian LP2B secara definitif.

Ia menjelaskan, hingga saat ini baru 64 kabupaten yang telah menyesuaikan RTRW dengan ketentuan perlindungan lahan sawah minimal 87% dari Lahan Baku Sawah. Sementara itu, masih terdapat 409 daerah yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan harus segera melakukan revisi RTRW.

Nusron meminta pemerintah daerah segera melakukan revisi RTRW dalam waktu enam bulan bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B dalam RTRW tetapi belum mencapai ambang 87%. Ia menilai langkah ini penting untuk mencegah hilangnya sawah secara masif dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Nusron mengatakan, pengendalian tata ruang menjadi krusial karena seluruh aktivitas pembangunan pada dasarnya mengacu pada RTRW. Jika perlindungan LP2B tidak dicantumkan secara memadai, potensi alih fungsi lahan sawah akan semakin terbuka.

"Ini menyangkut strategis dan menyangkut kepentingan jangka panjang untuk menjaga ketahanan pangan nasional, karena sifatnya sudah darurat," kata Nusron.

Guna mempercepat instruksi dan penyesuaian, Kementerian ATR telah menjadwalkan pertemuan koordinasi dengan pemerintah daerah yang melibatkan para gubernur dan bupati di Sentul, Kabupaten Bogor, pada pekan depan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...